Merasa Dasilmu Tidak Tepat, Pemkab Purworejo Buka Layanan Adun, Begini Caranya

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemeringkatan desil maupun persoalan bantuan sosial (bansos).

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengimbau warga mengecek terlebih dahulu status desil masing-masing melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Cek Bansos untuk mengetahui posisi pemeringkatan dalam data penerima program pemerintah.

“Silakan masukkan di cekbansos.kemensos.go.id, dicek apakah saya atau Anda masuk di desil 1–5 atau 6–10,” kata Dion saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9).

Dion menjelaskan, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tergolong miskin tetapi tercatat dalam desil 6–10 dapat menyampaikan keberatan. Warga yang merasa memenuhi kriteria penerima intervensi pemerintah namun belum memperoleh bantuan juga dapat mengajukan pengaduan.

Pemkab Purworejo menyediakan sejumlah jalur untuk menyampaikan laporan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pemerintah pusat maupun daerah. Khusus warga Purworejo, pemerintah daerah mendorong masyarakat melapor agar data tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran.

Warga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui situs pengaduan Pemkab Purworejo. Sementara itu, masyarakat juga dapat menggunakan jalur luring dengan menyampaikan persoalan kepada pendamping desa maupun pemerintah desa.

“Apabila Anda merasa masih berhak mendapatkan intervensi program pengentasan kemiskinan atau dapat dikategorikan sebagai masyarakat miskin tetapi berada di desil 6–10, segera lakukan pelaporan,” tegasnya.

Selain ketidaksesuaian desil, Pemkab Purworejo juga membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang terkena penghentian bantuan karena sistem nasional mendeteksi adanya keterkaitan dengan aliran dana judi online (judol).

Dion mengatakan sistem nasional dapat mengeluarkan masyarakat yang terindikasi menerima atau terlibat dalam aliran dana judi online dari daftar penerima manfaat. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada warga yang merasa tidak memiliki keterlibatan untuk memberikan penjelasan dan mengajukan pengaduan.

Baca Juga :  Wabup  Purworejo, Dion Agasi Resmikan Pompa Air Tenaga Surya, Ini Kapasitasnya

“Yang merasa tidak terlibat dengan perjudian online bisa melakukan pengaduan,” ujarnya.

Dion menegaskan, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang sama untuk menyelesaikan persoalan data desil maupun status penerima bantuan. Karena itu, ia meminta warga rutin mengecek status datanya dan segera melapor jika menemukan informasi yang tidak sesuai.

Pemkab Purworejo juga menyiapkan proses pemutakhiran data dengan melibatkan pemerintah desa. Operator desa akan membantu melakukan penyisiran terhadap data warga yang masuk kategori anomali.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengurangi kesalahan dalam pendataan. Pemutakhiran data juga diharapkan membuat penyaluran bansos dan program pengentasan kemiskinan berjalan lebih tepat sasaran.

“Pelaporan ini bisa dilakukan di tingkat pusat maupun daerah. Kami mengimbau masyarakat Purworejo untuk aktif mengecek dan melakukan pelaporan apabila merasa datanya tidak sesuai,” pungkas Dion.