Purworejo, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengambil langkah cepat menyikapi polemik pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemkab mendorong pemutakhiran data agar informasi mengenai kondisi ekonomi masyarakat dalam sistem sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, Pemkab membahas langkah pemutakhiran tersebut dalam rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (8/9). Rapat itu melibatkan Sekda, asisten, BPS, Baperida, Dinas Sosial, Disdukcapil, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Dion menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun mengubah peringkat desil masyarakat. Namun, Pemkab tetap dapat melakukan pemutakhiran data dan mengusulkan perbaikan kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan perubahan desil. Tetapi kami mencoba memutakhirkan agar masyarakat yang seharusnya berhak menerima program intervensi kemiskinan, khususnya desil 1 sampai 4, betul-betul mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” kata Dion saat ditemui di kantornya.
Menurut Dion, pemerintah menggunakan pemeringkatan desil sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program intervensi. Penggunaan data tersebut tidak hanya berkaitan dengan bansos, tetapi juga mencakup program pengentasan kemiskinan di sektor kesehatan, pendidikan, hingga perumahan.
Ia menilai ketidaksesuaian data dapat menjadi persoalan ketika kondisi ekonomi masyarakat mengalami perubahan, sementara informasi dalam sistem belum diperbarui. Situasi tersebut kemudian menimbulkan keluhan dari warga yang merasa mendapatkan peringkat desil yang tidak sesuai dengan kondisi mereka.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Purworejo akan menyisir data masyarakat yang masuk kategori anomali. Pemkab juga akan menggandeng pemerintah desa di seluruh Kabupaten Purworejo dalam proses tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan para operator desa untuk melakukan penyisiran data. Harapannya, data yang ada semakin mendekati kondisi faktual sehingga desil benar-benar mencerminkan kondisi kemiskinan di lapangan,” ujarnya.
Dion mengatakan, hasil pemutakhiran data nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Purworejo untuk mengusulkan perbaikan kepada BPS dan Kementerian Sosial.
Ia menilai penerapan satu basis data secara nasional memberikan manfaat karena pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan acuan yang sama dalam menjalankan berbagai program pengentasan kemiskinan. Meski demikian, pemerintah tetap perlu memperbarui data secara berkala agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat.
“Prinsipnya kami mengapresiasi adanya satu data tunggal yang digunakan pemerintah maupun kementerian/lembaga. Tetapi harus diakui masih ada persoalan data yang membutuhkan pemutakhiran,” katanya.
Pemkab Purworejo berharap proses tersebut dapat memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dan intervensi pemerintah tidak kehilangan haknya akibat ketidaktepatan data.
“Ini tugas kami untuk menyisir sekaligus mengajukan pemutakhiran data kepada BPS,” tandas Dion.







