Blitar, insanimedia.id – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menanggapi aksi unjuk rasa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar di depan Kantor Wali Kota Blitar. Aksi tersebut menuntut pemerintah mengembalikan kantor sekretariat KONI dan mencairkan anggaran hibah.
Mas Ibin julukan Syauqul Muhibbin mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tiga fungsi utama dalam menjalankan pemerintahan. Fungsi tersebut meliputi menyusun kebijakan, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintahan, Ia mengaku membagi tugas bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar.
“Kalau teman-teman melakukan aksi kayak kemarin itu, ya kami berbagi tugas sama Pak Pj Sekda. Teman-teman kemarin ada yang nyeletuk, harusnya berbagi tugasnya sama Bu Wawali. Jadi yang demo, Bu Wawali yang menemui, biar Bu Wawali sendiri,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, pembagian tugas tersebut juga berkaitan dengan fungsi Wakil Wali Kota. Wakil kepala daerah memiliki tugas membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan, menerima penugasan, serta menyampaikan laporan atas tugas yang telah dilaksanakan.
“Harusnya yang ditugaskan Pak Wali itu jangan Pak Pj Sekda, harusnya langsung Bu Wawali saja. Jadi biar demo sendiri dan ditemui sendiri,” katanya.
Syauqul berharap seluruh pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan seperti KONI, memahami prosedur dan mekanisme pemerintahan sebelum mengambil langkah tertentu. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam komunikasi antara organisasi dan pemerintah daerah.
Terkait pernyataan KONI yang mengaku sudah tiga kali mengirim surat permohonan audiensi tetapi belum memperoleh tanggapan, Syauqul memberikan penjelasan. Ia menyebut Pemkot Blitar sebelumnya telah menerima dan menindaklanjuti permohonan audiensi dari kepengurusan KONI periode sebelumnya.
Namun, Syauqul mengatakan Pemkot Blitar belum menerima permohonan audiensi dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI yang saat ini menjabat.
“Kalau yang sebagai Plt ini, belum ada sama sekali. Kami hanya mendapatkan kopian Surat Keputusan (SK) Plt itu, tanpa ada surat pengantar. Jadi istilahnya bukan mekanisme yang benar,” jelasnya.
Syauqul menilai Plt Ketua KONI seharusnya segera menjalankan arahan untuk menggelar Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkot Lub). Ia juga meminta pihak KONI mengikuti prosedur dengan mengirimkan surat resmi kepada Pemkot Blitar apabila membutuhkan fasilitasi pemerintah dalam pelaksanaan agenda tersebut.
“Sebenarnya yang dilakukan Plt harusnya segera melaksanakan, karena perintahnya Musorkot Lub, ya segera dilaksanakan. Bersurat kepada pemerintah minta fasilitasi pelaksanaan Musorkot Lub, itu normatifnya seperti itu,” pungkasnya.







