Blitar, insanimedia.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar mencatat realisasi sebesar 62,33 persen hingga semester I 2026. Capaian tersebut berasal dari sejumlah komponen pendapatan daerah yang berhasil dihimpun pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan capaian tersebut mencakup penerimaan dari pajak daerah, retribusi daerah, dana transfer, serta pendapatan lain-lain yang sah.
“Pendapatan daerah, yang dari pajak daerah, kemudian retribusi, transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah, itu kita sudah menyampai sampai pada 62,33 persen di semester 1 ini,” ujar Heru.
Heru merinci, realisasi pajak daerah hingga semester I mencapai 54,24 persen. Sementara itu, retribusi daerah yang berada dalam pengelolaan BPKAD baru mencapai 25,98 persen.
Meski beberapa komponen belum mencapai realisasi optimal, Heru menilai capaian PAD secara keseluruhan sudah melewati separuh target yang ditetapkan untuk satu tahun anggaran.
“Secara utuh se-Kota itu untuk pendapatan asli daerahnya sudah 62,33 persen. Harapan kita, 4 bulan ke depan itu bisa melampaui target yang sudah ditetapkan,” katanya.
Pemerintah Kota Blitar menetapkan target PAD tahun 2026 sebesar Rp659 miliar. BPKAD terus mendorong peningkatan penerimaan agar target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.
Heru menyebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sektor yang masih mencatat realisasi rendah. Kondisi tersebut terjadi karena batas akhir pembayaran PBB baru jatuh pada 31 Oktober 2026.
“Yang jelas PBB, karena jatuh temponya kan tanggal 31 Oktober ini,” jelasnya.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, BPKAD Kota Blitar secara berkala mengevaluasi kinerja Petugas Pemungut Pajak (PJP). Evaluasi tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk memberikan motivasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang muncul dalam proses pemungutan di lapangan.
“Teman-teman PJP itu raportnya kita berikan hari ini, dan kita motivasi mereka, termasuk mencarikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas mereka,” katanya.
Heru mengakui masyarakat selama ini cenderung melakukan pembayaran PBB menjelang batas waktu yang ditentukan. Pola tersebut terjadi berulang setiap tahun sehingga penerimaan PBB biasanya belum maksimal pada pertengahan tahun.
“Itu dari tahun ke tahun seperti itu. Makanya sampai sekarang kita belum bisa maksimal, persoalannya klasik seperti itu,” pungkasnya.







