BLITAR, insanimedia.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menuai sorotan tajam akibat pola penanganan yang dinilai reaktif. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 627 kejadian karhutla melanda berbagai wilayah hingga 7 September 2026. Di Kalimantan Barat, luas lahan terbakar dilaporkan telah menembus lebih dari 38.000 hektare, sementara WALHI Kalteng menemukan puluhan ribu titik panas (hotspot) justru berada di dalam kawasan konsesi sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Eskalasi api yang terus berulang memicu kritik publik terkait lemahnya fungsi pencegahan terstruktur dari pemerintah.
Kritik Mode Pemadam dan Ketimpangan
Ketua GMNI Blitar, Adrian Nugraha, menilai langkah darurat yang dibanggakan pemerintah saat ini belum menyentuh akar persoalan ekologis.
”Pemerintah jangan merasa cukup hanya karena sudah menurunkan helikopter, melakukan water bombing, atau menggelar operasi modifikasi cuaca. Kalau negara baru sibuk ketika api sudah membesar, berarti negara sedang bekerja dalam mode pemadam kebakaran, bukan menjalankan fungsi pencegahan,” ujar Adrian kepada insanimedia.id, Selasa (8/9/2026).

Ia menegaskan, dampak kegagalan pencegahan ini ditanggung secara tidak adil oleh masyarakat lapisan bawah.
”Karhutla adalah persoalan kegagalan tata kelola yang dampaknya paling banyak dirasakan oleh rakyat kecil. Rakyat marhaen tidak punya pesawat water bombing dan tidak punya kekuatan ekonomi untuk menghindari dampak asap,” tegas Adrian.
Polemik Kebijakan dan Ketidakadilan Hukum
Gelombang kritik kian meluas seiring munculnya sejumlah kebijakan kontroversial. Selain debat efektivitas metode suntik serbuk formulasi khusus berbasis tepung singkong (Hertindo AF31) kembangan BRIN dan Polda Kalteng untuk memadamkan gambut, publik juga menyoroti isu keterlibatan pengusaha sawit Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) dalam operasional bencana.
Adrian mendesak pemerintah agar fokus pada evaluasi perizinan dan penegakan hukum yang transparan.
”Pemerintah jangan hanya memadamkan apinya, tetapi harus berani membongkar siapa yang membuat api, siapa yang lalai menjaga lahannya, bagaimana izin lahannya diberikan, dan siapa yang selama ini mendapatkan keuntungan,” kata Adrian.
Ia menyindir ketegasan aparat penegak hukum yang dinilai kerap tebang pilih saat berhadapan dengan korporasi pemegang konsesi.
”Kalau hukum hanya berani berdiri di hadapan rakyat kecil tetapi gemetar ketika berhadapan dengan pemilik modal, maka persoalannya bukan lagi sekadar karhutla, melainkan keadilan,” tutur Adrian.
Ia menambahkan bahwa tolok ukur kesuksesan penanganan bencana tidak bisa diukur dari aktivitas simbolis di media.
”Ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa banyak pejabat yang turun ke lapangan atau berapa banyak konferensi pers yang digelar, melainkan apakah rakyat marhaen bisa hidup dengan aman dan sehat,” pungkas Adrian.
Klarifikasi dan Respon Pemerintah
Merespons gelombang kritik terkait tata kelola dan isu penunjukan pihak swasta, Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kendali operasional penanggulangan karhutla tetap sepenuhnya di tangan negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah isu penunjukan koordinator utama dari sektor swasta.
”Tidak ada penunjukan koordinator utama dari pihak swasta. Penanganan karhutla berada penuh di bawah kendali pemerintah melalui sinergi TNI, Polri, BNPB, dan KLHK bersama pemerintah daerah,” tegas Prasetyo Hadi.







