Jalan Sejauh 775 M Kemanukan-Semawung Purworejo Direhabilitasi, Warga Diminta Bersabar 90 Hari

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Warga pengguna Jalan Poros Kemanukan-Bagelen-Semawung, Kecamatan Purworejo, harus bersabar selama proses rehabilitasi berlangsung. Pemerintah menargetkan pekerjaan jalan sepanjang sekitar 775 meter tersebut selesai dalam waktu 90 hari kalender.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Estri Utami Setyowati menyampaikan imbauan itu saat menghadiri sosialisasi rehabilitasi jalan di Balai Pertemuan Desa Kemanukan, Rabu (23/9/2026).

Selama pengerjaan berlangsung, petugas kemungkinan menerapkan pengaturan lalu lintas hingga menutup sebagian akses jalan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat aktivitas warga yang biasa melintas dari Kemanukan-Semawung menuju Desa Piji maupun arah sebaliknya.

“Kita ngalah 90 hari untuk kebermanfaatan bertahun-tahun ke depan. Harapannya nanti jalan ini bisa awet dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Estri.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,497 miliar untuk rehabilitasi jalan tersebut. CV Abyakta Tunggal Perkasa mengerjakan proyek berdasarkan kontrak tertanggal 14 September 2026 dan menargetkan penyelesaian pekerjaan pada 12 Desember 2026.

Sosialisasi turut dihadiri PPK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo Amin Budiarto, pihak penyedia jasa, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.

Estri menjelaskan, rehabilitasi Jalan Kemanukan-Semawung merupakan hasil pengawalan bersama antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah. Masyarakat sebelumnya telah mengusulkan perbaikan jalan tersebut dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun, pemerintah sempat menunda realisasi usulan tersebut setelah melakukan efisiensi anggaran dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) pada 2024. Masyarakat dan legislatif kemudian kembali mengawal usulan tersebut hingga akhirnya pemerintah merealisasikannya pada tahun ini.

“Usulan ini sebenarnya sudah cukup lama berada di TAPD, tetapi karena waktu itu ada efisiensi, kegiatan ini tidak terdanai karena dianggap belum prioritas,” ujarnya.

Estri mengatakan keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus menetapkan skala prioritas dalam pembangunan infrastruktur. Pemerintah mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan manfaat pembangunan bagi masyarakat sebelum merealisasikan suatu usulan.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Warga Blitar Terima 3.132 Sertifikat Redistribusi Tanah PPTPKH

“Kita tidak bisa memilih sembarangan. Yang penting apakah memang prioritas, usulannya sudah lama atau belum, dan betul-betul dibutuhkan masyarakat atau tidak. Lebih ke kebermanfaatannya,” jelasnya.

PPK proyek, Amin Budiarto, menjelaskan pekerjaan rehabilitasi mencakup pengaspalan jalan serta penggantian gorong-gorong pada satu titik.

Pekerja akan menggunakan konstruksi perkerasan aspal AC-BC dengan ketebalan mencapai 6 sentimeter. Amin meminta penyedia jasa mengatur pekerjaan agar dampak terhadap aktivitas masyarakat dapat ditekan.

“Kami menyampaikan kepada penyedia untuk meminimalkan gangguan terhadap masyarakat,” kata Amin.

Amin juga mengajak masyarakat ikut mendukung pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, gangguan lalu lintas dan aktivitas warga selama pekerjaan berlangsung merupakan konsekuensi sementara demi memperbaiki kondisi jalan.

“Mari sama-sama masyarakat mendukung kegiatan ini. Kami mohon maaf apabila memang ada ketidaknyamanan untuk sementara waktu. Kami harapkan pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai waktu yang ditetapkan, serta sesuai spesifikasi dan mutu yang sudah disepakati dalam kontrak,” ujarnya.

Jalur Kemanukan-Semawung selama ini menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat Desa Kemanukan, Semawung, dan Piji. Pemerintah berharap rehabilitasi tersebut dapat meningkatkan kondisi jalan sehingga masyarakat bisa kembali menggunakan akses tersebut dengan lebih nyaman dan aman setelah pekerjaan selesai.