Hingga September 13 Pekerja di Kota Blitar Adukan Pesangon PHK Tak Sesuai Aturan

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Persoalan pemenuhan hak pekerja pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi perhatian di Kota Blitar. Sepanjang Januari hingga pertengahan September 2026, sebanyak 13 pekerja mengadukan persoalan pesangon yang dinilai belum sesuai ketentuan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM Naker) Kota Blitar.

Belasan pekerja tersebut berasal dari empat perusahaan. Menindaklanjuti laporan itu, Dinkop UM Naker melakukan pemeriksaan ke perusahaan sekaligus mempertemukan pekerja dan pihak perusahaan melalui mediasi.

Kabid Ketenagakerjaan Dinkop UM Naker Kota Blitar, Andri Susiono, mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan pengaduan pekerja sekaligus mencari penyelesaian atas hak-hak yang belum terpenuhi.

“Setelah mendapat pengaduan, kami langsung melakukan pengecekan ke perusahaan dan memastikan laporan tersebut. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya hak-hak pekerja bisa terpenuhi,” ujar Andri.

Andri menyebut persoalan pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi salah satu jenis pengaduan yang cukup banyak disampaikan pekerja. Karena itu, dia meminta perusahaan memperhatikan seluruh hak pekerja ketika melakukan PHK.

Menurutnya, pekerja yang merasa haknya belum diberikan sesuai aturan dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan. Perlindungan hak pekerja yang terkena PHK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Hak pekerja akibat PHK dapat mencakup uang pesangon dan uang penggantian hak. Besaran yang diterima menyesuaikan ketentuan yang berlaku serta masa kerja masing-masing pekerja.

“Kami berharap perusahaan bisa memberikan hak-hak pekerjanya ketika melakukan pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Asa yang Terpaut di Jembatan Perintis, Potret Pemulihan Aceh Tamiang   ​