Jelang Injury Time, PBB-P2 Blitar Baru Terealisasi 79,30 Persen

Penulis : Rizma NA

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Blitar hingga 26 September 2026 baru mencapai 79,30 persen. Dari target penerimaan sebesar Rp46.317.798.087, pemerintah daerah telah mengumpulkan Rp36.730.009.318.

Capaian tersebut menyisakan sekitar Rp9,58 miliar yang masih harus dikejar hingga akhir masa pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Bapenda Kabupaten Blitar menetapkan batas akhir pembayaran pada 30 September 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, mengajak masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

“ Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo,” ujar Ayu.

Bapenda Kabupaten Blitar juga meningkatkan pemantauan dan evaluasi di sejumlah kecamatan menjelang jatuh tempo. Pemerintah melakukan langkah tersebut untuk mengetahui perkembangan penerimaan sekaligus mendorong pemerintah kecamatan dan desa mempercepat optimalisasi PBB-P2.

” Kami juga berharap Pak Camat dan kepala desa tetap bergerak sehingga ada tambahan penerimaan sebelum jatuh tempo,” katanya.

Di sisi lain, Bapenda tidak hanya mengejar penerimaan pajak tahun berjalan. Instansi tersebut juga menindaklanjuti piutang pajak melalui proses penagihan dengan pendampingan Kejaksaan.

Penagihan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk penyusunan kesepakatan jadwal pembayaran. Bapenda juga melakukan pengecekan atau sampling untuk memastikan pembayaran yang telah dilaporkan benar-benar terealisasi.

“Memang ada beberapa desa yang kurang maksimal. Untuk itu, selain pemenuhan target 2026, kami juga melakukan upaya melalui penagihan piutang yang didampingi Kejaksaan,” jelas Ayu.

Masyarakat yang membayar PBB-P2 setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif. Ketentuan tersebut berupa denda sebesar 1 persen setiap bulan sesuai regulasi yang berlaku.

Bapenda Kabupaten Blitar kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melunasi PBB-P2 sebelum 30 September 2026.

Baca Juga :  TKI Asal Blitar Pilih Pulang Merasa Tidak Kuat Kerja di Hongkong