Usaha Mikro di Blitar Tak Wajib Ikuti UMK, Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Blitar mendapat ketentuan khusus dalam penerapan upah minimum. Mereka tidak wajib memberikan upah pekerja sesuai UMK Kota Blitar 2026 yang mencapai Rp2.639.000.

Meski mendapat pengecualian, pengusaha tetap harus menentukan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Besaran upah juga wajib memenuhi batas minimum yang telah pemerintah tetapkan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar Dwi Andri Susiono menjelaskan, pemerintah memberikan pengecualian tersebut karena mempertimbangkan kemampuan usaha mikro dan kecil. Namun, pengusaha tetap harus mengikuti aturan dalam menentukan besaran upah.

“Untuk usaha mikro dan kecil memang ada pengecualian. Jadi, tidak harus mengikuti UMK, tetapi besaran upahnya tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Andri mengatakan aturan pengupahan bagi usaha mikro dan kecil mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya. Ketentuan tersebut menetapkan dua batas minimum yang harus menjadi pertimbangan pengusaha.

Pertama, upah paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat pada tingkat provinsi. Kedua, upah paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Karena itu, pengusaha tidak dapat menentukan upah hanya dengan menghitung persentase tertentu dari UMK Kota Blitar. Pengusaha harus memastikan besaran upah memenuhi ketentuan minimum berdasarkan data yang berlaku.

Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar rutin memberikan sosialisasi. Kegiatan tersebut menyasar berbagai pelaku usaha kecil, termasuk pemilik usaha rumahan.

Andri menyebut sosialisasi bertujuan agar pengusaha memahami hak pekerja sekaligus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan pengupahan berdasarkan skala usaha.

Sementara itu, perusahaan kategori menengah dan besar tetap wajib membayar pekerja sesuai ketentuan upah minimum. Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Beri Sapi Kurban untuk Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar

Selain persoalan upah, Andri mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha wajib memberikan pesangon dan hak pekerja lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk perusahaan menengah dan besar tetap wajib membayar sesuai UMK. Kalau ada PHK, hak pekerja, termasuk pesangon, juga harus dipenuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya.