Daop 7 Madiun dan Kejari Ponorogo MoU Bidang Perdatan dan TUN

Insani Media

Ponorogo, insanimedia.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas serta memberikan pelayanan yang optimal. Rabu (30/9), telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., beserta jajaran. Sementara itu, dari pihak KAI Daop 7 Madiun hadir secara langsung Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi beserta jajaran manajemen, yang meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, dan Deputy PAM Daop 7 Madiun.

Ali Afandi menyampaikan ucapan terima kasih atas terjalinnya sinergi dan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo. Diharapkan, penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk implementasi penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tohari.

Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mencakup:

• Pemberian Bantuan Hukum: Jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Baca Juga :  Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Operasikan 264 Perjalanan KA, Layani 323 Ribu Penumpang

• Pertimbangan Hukum: Meliputi Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Audit Hukum (Legal Audit).

• Tindakan Hukum Lain: Bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah kerja Daop 7 Madiun.