Pekalongan, insanimedia.id – Upaya pemulangan Khamidah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang jatuh sakit saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), mulai menemui titik terang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa kini bersiap mendampingi proses penanganan kasus tersebut setelah menerima kabar tindak lanjut dari perwakilan pemerintah Indonesia.
Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono, mengungkapkan bahwa perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah menghubunginya untuk membahas persoalan yang menimpa Khamidah. Langkah tersebut menyusul komunikasi dengan anggota DPR RI, Rizal Bawazier, yang menyatakan kesediaannya membantu penyelesaian kasus itu.
“Kami mendapat kabar dari Pak Rizal Bawazier bahwa kasus ini akan dibantu oleh beliau. Dan benar, pihak Kedubes RI untuk Arab Saudi sudah menghubungi kami,” kata Didik melalui sambungan telepon, Minggu (11/10/2026) malam.
Didik menjelaskan, pihaknya menjadwalkan koordinasi lanjutan pada Senin (12/10/2026) siang melalui konferensi video atau Zoom. Pertemuan itu akan melibatkan perwakilan kedutaan, Sujari selaku suami Khamidah, serta LBH Adhyaksa sebagai pendamping keluarga.
“Kami berterima kasih karena laporan kami langsung ditindaklanjuti oleh Pak Rizal Bawazier. Besok kami akan menjelaskan kepada pihak Kedubes terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Melalui koordinasi tersebut, Didik berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi agar Khamidah segera kembali ke Indonesia. Namun, pihak terkait masih perlu membahas mekanisme pemulangan serta penyelesaian persoalan biaya yang menjadi kendala utama.
Sebelumnya, kondisi Khamidah menarik perhatian setelah kabar kesulitannya untuk pulang ke Tanah Air mencuat. Perempuan yang berasal dari Kelurahan Buaran Kradenan, Kota Pekalongan, itu diketahui baru sekitar tiga bulan bekerja di Dubai sebelum meminta pulang karena kondisi kesehatannya menurun setelah mengalami sakit.
Keinginan Khamidah untuk kembali ke Indonesia terkendala biaya denda dan pemulangan yang diperkirakan mencapai Rp60 juta hingga Rp65 juta. Jumlah tersebut memberatkan keluarganya yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Suami Khamidah, Sujari, mengaku kesulitan memenuhi biaya tersebut. Selama istrinya bekerja di luar negeri, ia tidak bekerja karena harus merawat kedua anak mereka di rumah.
Kondisi itu membuat Sujari berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan bantuan untuk memfasilitasi kepulangan istrinya. Ia ingin Khamidah kembali berkumpul bersama keluarga tanpa harus menanggung biaya yang berada di luar kemampuan mereka.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier, sebelumnya juga menyatakan komitmennya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah instansi guna mempercepat penanganan kasus Khamidah.
“Saya sudah menghubungi KJRI Dubai dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran. Insyaallah segera ditangani dan segera kita selesaikan,” ujar Rizal.
Koordinasi antara pihak keluarga, LBH Adhyaksa, perwakilan pemerintah Indonesia, dan instansi terkait diharapkan mampu mengurai kendala kepulangan Khamidah. Pembahasan juga perlu memperjelas rincian biaya serta prosedur yang harus dipenuhi sebelum proses pemulangan dapat terlaksana.
Hingga kini, pihak terkait belum memastikan mekanisme pemulangan maupun penyelesaian biaya yang disebut mencapai Rp65 juta tersebut. Keluarga masih menunggu hasil koordinasi lanjutan untuk mengetahui langkah yang dapat ditempuh.
Di tengah ketidakpastian itu, Sujari berharap istrinya segera kembali ke Indonesia setelah jatuh sakit di negeri orang. Ia ingin keluarganya kembali utuh dan kedua anak mereka bisa berkumpul bersama ibunya.







