Blitar, insanimedia.id – Produk Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Blitar yang belum mengantongi sertifikat halal berisiko tidak boleh dipajang untuk dijual. Bahkan, pemerintah daerah dapat menarik produk tersebut dari peredaran sebagai bentuk penegakan aturan wajib halal.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi perdagangan.
Kepala Bidang Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Blitar, Kurnia Nurmasari, menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Terdapat sanksi, sanksinya tidak diperkenankan melakukan display produk jika tidak memiliki sertifikat halal, atau akan dilakukan penarikan produk,” tegas Kurnia.
Sebelum menerapkan sanksi, Disperindag Kota Blitar terlebih dahulu mengedepankan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku IKM. Sejak awal tahun, instansi tersebut telah menjadwalkan sosialisasi mengenai ketentuan sertifikasi halal.
“Mengadakan sosialisasi aturan halal pada Tri Bulan Pertama dan fasilitasi halal reguler kepada IKM,” ujar Kurnia.
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, Disperindag juga memfasilitasi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal melalui program pendampingan. Hingga September 2026, sebanyak 22 IKM telah menerima fasilitasi sertifikasi halal reguler.
“Jumlah usaha yang difasilitasi halal reguler sampai dengan September 22 IKM,” tambahnya.
Kurnia menyebutkan bahwa penerapan aturan tersebut mendapat respons yang cukup baik dari kalangan pelaku usaha. Sejumlah pengusaha mulai memahami bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
“Pelaku usaha tidak mengalami panic attack, namun beberapa pelaku usaha mulai menyadari pentingnya sertifikasi halal,” ungkapnya.
Disperindag berharap sosialisasi dan pendampingan yang berjalan dapat mendorong semakin banyak pelaku IKM di Kota Blitar mengurus sertifikat halal. Dengan begitu, pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat daya saing produk di pasaran.







