Walikota Blitar Mas Ibin Tegas Tutup Total Rumah Karaoke, Kalau ada yang Nakal ?

Jojoo Karaoke

 

BLITAR, insanimedia.id – Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) tegas menutup karaoke dan rumah hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Blitar nomor 451/0860/410.020.2/2025 Tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 M.

Dalam Surat Edaran ini Bab V huruf D Pasal 2 menyatakan “Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H khusus rumah karaoke termasuk fasilitas karaoke di hotel dan hiburan malam ditutup total dengan menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dan menerima saksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku jika melanggarnya”.

Selama ini ada sejumlah karaoke di Kota Blitar baik yang di fasilitas hotel dan rumah karaoke di ruko. Sedikitnya ada 5 rumah karaoke yang ada di Kota Blitar.

“Larangan ini bertujuan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif,” tulis Mas Ibin dalam SE pada 27 Februari lalu.