Bapemperda DPRD Purworejo Usulkan Dua Raperda Baru Masuk Propemperda 2026

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworjo, insanimedia.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Bagian Hukum pada Jumat (24/7/2026). Rapat tersebut membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk menyesuaikan kebutuhan penyusunan regulasi yang bersifat mendesak.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, mengatakan perubahan Propemperda diperlukan karena masih ada sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas, tetapi belum masuk dalam daftar saat Propemperda disusun sebelumnya.

“Kita menyelenggarakan rapat koordinasi dengan eksekutif, khususnya Bagian Hukum, terkait perubahan Propemperda. Ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas, tetapi saat penyusunan Propemperda kemarin belum masuk dalam daftar sehingga perlu kita jadwalkan melalui perubahan,” kata Danan saat dimintai keterangannya, Senin (27/7/2026).

Selain membahas penambahan usulan Raperda, rapat juga mengkaji mekanisme penyesuaian apabila selama pembahasan terdapat perubahan materi maupun judul Raperda. Menurut Danan, perubahan tersebut harus dituangkan dalam perubahan Keputusan Propemperda agar seluruh rancangan yang dibahas memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kadang Propemperda sudah ditetapkan, tetapi ketika pembahasan berlangsung ada perubahan substansi maupun judul. Jika itu sudah disepakati bersama, maka Propemperda juga harus diubah, terutama pada sisi judul, sehingga seluruh rancangan yang dibahas tetap tercantum dalam Keputusan Propemperda,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Bapemperda mengajukan dua Raperda baru untuk dimasukkan ke dalam perubahan Propemperda 2026. Kedua usulan tersebut sebelumnya belum tercantum dalam daftar Propemperda yang telah ditetapkan di tingkat provinsi.

Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Infrastruktur Telekomunikasi Pasif dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kedua regulasi tersebut dinilai mendesak karena berkaitan dengan kebutuhan daerah yang memerlukan kepastian hukum.

Baca Juga :  Pemilik Hutang Lebih Galak, Tagih Hutang Warga Banyumas Dikeroyok Warga di Purworejo

Danan menegaskan perubahan Propemperda dapat dilakukan apabila muncul kebutuhan yang bersifat mendesak, baik sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun untuk menjawab kebutuhan daerah.

“Intinya perubahan Propemperda dilakukan karena ada kebutuhan yang mendesak, baik sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan daerah yang memang harus segera diatur melalui peraturan daerah,” katanya.