Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar mulai menyusun skema penempatan aparatur sipil negara untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan. Namun, pemkot masih membahas rencana tersebut karena penempatan pegawai dikhawatirkan mengurangi kebutuhan aparatur di lingkungan pemerintahan.
Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya mengatakan, pemerintah daerah telah menerima surat edaran bersama dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN mengenai penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan maksimal tiga PPPK untuk setiap koperasi. Sementara itu, Kota Blitar memiliki 21 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh kelurahan.
“Kalau mengikuti ketentuan maksimal itu berarti kami harus menyiapkan sekitar 36 PPPK. Tapi kemarin kami mencoba menawar karena kalau sebanyak itu ditempatkan, otomatis kita akan kekurangan pegawai,” ujar Ika, Senin (25/5).
Ika menjelaskan, banyak pegawai di lingkungan Pemkot Blitar yang saat ini memasuki masa pensiun, terutama pada jabatan staf pelaksana. Kondisi tersebut membuat pemkot harus mempertimbangkan kembali jumlah PPPK yang akan diperbantukan.
Karena itu, Pemkot Blitar mengusulkan penempatan satu PPPK di setiap kelurahan untuk membantu operasional Koperasi Merah Putih.
“Kami sudah menyampaikan ke kementerian, usulannya satu PPPK untuk masing-masing kelurahan. Jadi tidak sampai tiga orang tiap koperasi,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan rincian posisi maupun tugas PPPK yang akan ditempatkan di koperasi tersebut. Namun, surat edaran menyebutkan PPPK yang diperbantukan minimal harus memiliki ijazah Diploma 3 (D3).
“Kalau yang ijazahnya di bawah D3 tidak diperbolehkan untuk diperbantukan di Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.







