Disperindag Kota Blitar Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, UMKM Diimbau Beralih ke Nonsubsidi

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar mulai mengintensifkan pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski belum menerapkan sanksi, pemerintah mengimbau pelaku usaha segera menggunakan LPG nonsubsidi agar penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.

Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah pelaku UMKM yang memanfaatkan LPG 3 kilogram. Padahal, pemerintah menetapkan tabung gas bersubsidi tersebut hanya untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.

“Kami masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram. Ke depan kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi agar penggunaan LPG bersubsidi benar-benar sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Disperindag akan memperluas kegiatan sosialisasi sekaligus meningkatkan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan. Langkah tersebut bertujuan memastikan distribusi LPG bersubsidi tidak disalahgunakan oleh sektor usaha.

Parminto menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat aturan yang mengatur pemberian sanksi kepada pelaku UMKM yang masih menggunakan LPG 3 kilogram. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk terus memakai gas bersubsidi.

“Belum ada sanksi, tetapi bukan berarti bisa diabaikan. Kami mengimbau pelaku usaha segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram atau LPG 12 kilogram,” tegasnya.

Disperindag Kota Blitar berharap kesadaran pelaku usaha terus meningkat sehingga distribusi LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak memperoleh subsidi. Selain memperbanyak sosialisasi, instansi tersebut juga akan melaksanakan pengawasan secara rutin sebagai bahan evaluasi penyaluran LPG bersubsidi di Kota Blitar.

Baca Juga :  Arah Baru Kebijakan Sosial Jatim Rekomendasi ICMI Jatim Untuk Kebijakan Tematik Pemprov Jatim 2026