DPRD Kabupaten Blitar Sahkan Perda Pariwisata dan Irigasi, Berikan Kepastian Hukum 

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Blitar mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Selasa (29/9/2026). Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita Kumala Dewi memimpin jalannya rapat tersebut.

DPRD menetapkan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 dan Raperda tentang Irigasi sebagai dua regulasi daerah yang baru.

Susi Narulita Kumala Dewi menyampaikan, pengesahan kedua Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat dasar hukum pembangunan Kabupaten Blitar. Dia berharap penerapan kedua Perda dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Bupati Blitar Rijanto mengatakan kedua regulasi tersebut memiliki arah yang sejalan, yaitu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pada sektor pariwisata, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan akan menjadi acuan pemerintah dalam mengembangkan sektor wisata selama 15 tahun ke depan. Pemerintah mengarahkan pembangunan pariwisata agar berkelanjutan, memiliki daya saing, terhubung dengan ekonomi lokal, serta tetap mengedepankan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan pariwisata yang terarah dan terencana tidak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan, tetapi juga mampu menggerakkan UMKM, ekonomi kerakyatan, serta membuka lapangan kerja baru,” kata Rijanto.

Sementara itu, Perda Irigasi menjadi dasar untuk memperkuat pengelolaan sumber daya air guna meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan. Pemerintah akan mengatur pengelolaan irigasi melalui kegiatan operasional, pemeliharaan, rehabilitasi, serta peningkatan jaringan secara terencana dan terpadu.

Rijanto menegaskan pemerintah daerah bersama DPRD tidak cukup hanya menetapkan kedua regulasi tersebut. Kedua pihak perlu memastikan pemerintah menjalankan aturan secara efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini adalah wujud nyata kepedulian kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang semakin berdaya dan berjaya,” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2024