DPRD Purworejo Terima Aspirasi Kasus Mini Zoo, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Purworejo terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo, Senin (27/7/2026). Setelah menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Purworejo, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Gedung DPRD untuk meminta penjelasan mengenai langkah legislatif dalam mengawal penyelesaian perkara tersebut.

Dalam audiensi, perwakilan massa yang dipimpin Sukmakmun mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek Mini Zoo yang dibiayai melalui APBD. Menurut mereka, DPRD memiliki kewenangan dalam fungsi penganggaran dan pengawasan sehingga dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.

Massa juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Mereka meminta seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Sukmakmun mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengkaji persoalan pembangunan Mini Zoo secara lebih mendalam. Menurutnya, hasil pembahasan Pansus dapat menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD menyatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Tunaryo menjelaskan DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan sejak insiden longsor yang merusak bangunan Mini Zoo pada November 2023. Saat itu, komisi terkait turun langsung ke lokasi dan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut untuk meminta penjelasan.

“Kami sudah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan DPRD. Setelah terjadi longsor, komisi-komisi turun ke lokasi dan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelontorkan Tambahan Rp 2 Miliar, Akhirnya Jembatan Dawuhan Rp 7,4 Miliar Dirsemikan

Terkait usulan pembentukan Pansus, Tunaryo menegaskan mekanisme tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pimpinan DPRD. Pembentukan Pansus harus melalui prosedur yang berlaku, yaitu berdasarkan usulan gabungan fraksi di DPRD.

Sementara itu, mengenai tuntutan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo, Tunaryo menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Soal penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga DPRD tidak bisa mengintervensi,” katanya.