Kediri, insanimedia.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk menangani persoalan hukum sekaligus menjaga keamanan aset perusahaan. Kedua pihak menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., menghadiri langsung kegiatan tersebut bersama jajarannya. Sementara itu, KAI Daop 7 Madiun mengutus Vice President (VP) Ali Afandi beserta sejumlah pejabat manajemen, meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, dan Manager SDMU.
VP Daop 7 Madiun Ali Afandi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas terjalinnya kemitraan tersebut. Ia berharap kolaborasi ini dapat membantu kedua pihak menangani berbagai persoalan hukum secara profesional dan terarah.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Tohari.
Tiga Ruang Lingkup Kerja Sama
Kesepakatan antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mencakup tiga bidang utama. Pertama, pemberian bantuan hukum untuk menangani perkara perdata dan tata usaha negara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum yang meliputi pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit). Ketiga, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila muncul sengketa.
Melalui kesepakatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen meningkatkan koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum. Kemitraan ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset negara, menjaga kelancaran operasional kereta api, serta mendukung pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas dengan mengedepankan kepastian hukum dan keadilan.







