Menanti Tuah UU PPRT di Blitar, Dari “Kado” Kartini Menuju Perlindungan Nyata

Penulis: Sulkhan Z

Insani Media

BLITAR, insanimedia.id – Setelah terjebak dalam labirin legislasi selama 22 tahun, titik terang bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia akhirnya benderang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini menandai transformasi fundamental status PRT dari sektor informal menjadi tenaga kerja yang diakui secara formal oleh negara.

​Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya di Jakarta pada hari pengesahan tersebut menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi keadilan sosial di Indonesia. “Pengesahan ini bukti keberpihakan pemerintah lindungi PRT. Negara hadir untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak dasar yang selama ini terabaikan,” ujar Supratman pada Selasa (21/4/2026).

​Namun, euforia di tingkat pusat menghadapi tantangan nyata saat menyentuh akar rumput, termasuk di wilayah Blitar Raya. Meski disambut baik sebagai “kado” emansipasi, implementasi undang-undang ini diprediksi akan menemui jalan terjal di daerah. Jalan terjal ini mulai dari minimnya data hingga lemahnya infrastruktur pengawasan.

​Ketua Umum HMI Cabang Blitar, Qithfirul Aziz, menilai bahwa status hukum yang baru ini masih sangat asing bagi masyarakat luas. “Ya karena ini kan masih baru disahkan, baru 21 April 2026 lalu. Artinya ini masih belum diketahui banyak masyarakat secara publik. Ini masih menjadi hal yang baru,” tutur Aziz saat diwawancarai di Blitar, Senin (27/4/2026).

Menurut Aziz, urgensi pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah bukan sekadar seremoni, melainkan validasi data. Mengacu pada estimasi nasional, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta jiwa, di mana mayoritas adalah perempuan yang bekerja tanpa perlindungan kontrak. Di Blitar sendiri, sebaran titik kerja mereka masih belum terpetakan dengan akurat.

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Catat Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Capai 69.330 untuk Mudik Lebaran

​“Jauh sebelum disosialisasikan maka pemerintah harus bisa memetakan dan juga mendata di mana ada titik-titik pekerja rumah tangga ini bekerja terutama di wilayah Blitar. Bukan hanya yang bekerja di Blitar tapi juga pekerja rumah tangga yang berasal dari Blitar. Saya rasa ini juga perlu,” tegas Aziz.

​Kekosongan indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam melindungi PRT selama dua dekade terakhir menjadi catatan kritis bagi para aktivis mahasiswa. Selama ini, perlindungan terhadap PRT di Blitar cenderung bersifat personal dan berbasis kearifan lokal tanpa payung hukum yang mengikat terkait standar upah maupun jam kerja.

​“Selama ini karena belum ada aturan tersebut, artinya belum ada indikator yang bisa kami gunakan sebagai pemerintah ini sudah berperan atau belum,” jelas Aziz.

Ia menekankan bahwa kehadiran UU PPRT kini memberikan mandat bagi organisasi kemahasiswaan untuk melakukan fungsi mitigasi dan pengawalan kebijakan agar implementasinya tepat sasaran. Agenda pengawalan tersebut akan difokuskan pada pengkajian mendalam mengenai teknis implementasi di tingkat lokal.

“Ini akan menjadi hal yang perlu kami mitigasi, perlu kami diskusikan, perlu kami kaji lebih dalam sehingga fungsi dan juga peran UU PPRT sebagai perlindungan tenaga ketenagakerjaan dari informal yang hari ini resmi menjadi formal, ini bisa berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

​Di sisi lain, kekhawatiran bahwa undang-undang ini hanya akan menjadi “macan kertas” muncul jika tidak ada dorongan untuk mengorganisir para pekerja. Penguatan posisi tawar PRT harus dimulai dari pembentukan wadah kolektif yang mampu melakukan advokasi mandiri di bawah naungan regulasi baru.

Sebagai saran konstruktif, Aziz mendorong pemerintah untuk memfasilitasi terbentuknya komunitas pekerja sebagai pilar pengawasan swadaya. “Ya secara dasar ini memang harus segera disosialisasikan, segera dikenalkan dan juga perlu untuk dibentuk sebuah paguyuban dalam pekerja ini atau ketika itu sudah disosialisasikan dan didata maka paguyuban itu pasti akan berdiri sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Blitar Menjadi TAK Perzinahan, DPRD Kota Blitar Hentikan GP dari Tugas Dewan

Dengan adanya kepastian juknis ini, diharapkan implementasi UU PPRT di daerah seperti Blitar tidak lagi sekadar menjadi wacana, melainkan perlindungan nyata yang dirasakan di setiap pintu rumah warga.

​Menanggapi kekhawatiran di daerah, pemerintah pusat memastikan bahwa masa transisi akan dikelola secara intensif. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta (25/042026), menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar regulasi ini tidak membingungkan masyarakat.

​“Kami memberikan waktu sosialisasi intensif agar para pemberi kerja dan PRT memahami hak serta kewajiban baru mereka, termasuk skema jaminan sosial yang akan diintegrasikan secara bertahap,” kata Yassierli.