Blitar, insanimedia.id – Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MI karena melanggar ketentuan masa izin tinggal atau overstay di Indonesia. Petugas menemukan pelanggaran tersebut ketika MI mendatangi kantor imigrasi untuk memperbarui data izin tinggalnya.
Petugas Subseksi Izin Tinggal menemukan masalah administrasi keimigrasian saat memeriksa dokumen MI. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa petugas memeriksa MI melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendalami kronologi, fakta, serta status keimigrasiannya. Setelah pemeriksaan selesai, petugas menempatkan MI di ruang detensi sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya.
Petugas kemudian mempersiapkan proses deportasi dan mengawal pemulangan MI agar berlangsung aman, tertib, serta sesuai prosedur yang berlaku.
Pada Rabu (7/10/2026), petugas Imigrasi Blitar mengawal proses pemulangan MI. Sehari kemudian, Kamis (8/10/2026), MI bertolak ke Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.
Aditya mengingatkan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku paspor dan izin tinggal. Ia menegaskan bahwa setiap orang asing bertanggung jawab menjaga agar dokumen keimigrasiannya tetap berlaku selama berada di Indonesia.
“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurut Aditya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian bertujuan memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Blitar juga meminta seluruh WNA memeriksa masa berlaku paspor dan izin tinggal secara berkala. Petugas mengimbau mereka segera mengurus perpanjangan dokumen apabila masa berlakunya hampir habis. Kelalaian dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat memengaruhi status keimigrasian dan berujung pada konsekuensi hukum.
Kantor Imigrasi Blitar menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, humanis, serta terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga negara asing bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi selama berada di Indonesia.







