BLITAR, insanimedia.id – Seorang mantan narapidana kasus korupsi kembali dibekuk saat Reskrim Polres Blitar Kota. IP warga Jalan Kalimantan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dibekuk karena mengedarkan uang palsu di sejumlah minimarket yang ada di Kota Blitar.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, lagu pelaku mengedarkan uang palsu pecahan Tp50.000,-. Cara pelaku mengedarkan uang palsu dengan membelikan sejumlah barang di minimarket.
Pelaku membeli barang yang harganya lebih dari Rp50.000,-. Pelaku memanfaatkan kelengahan kasir yang tidak memeriksa keaslian uang yang digunakan pelaku untuk membayar.
Setelah mendapatkan barang, pelaku menjual kembali barang-barang hasil pembelian. Ini dilakukan untuk mendapatkan uang asli oleh pelaku.
Pelaku membeli uang palsu ini dari media sosial Facebook. Uang palsu sebanyak Rp10 juta pecahan Rp 50.000,- di beli dengan harga 3 juta rupiah.
“Secara fisik warna uang palsu pecahan Rp50.000,- Ini tidak setajam dengan uang asli. Selain itu uang palsu ini tidak tembus saat diterawang,” ungkap Kompol I Gede Suartika.
Diketahui pelaku merupakan seorang mantan narapidana kasus korupsi di sebuah BUMN. Pelaku sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
IP mengaku baru kali ini mengedarkan uang palsu. Ia mengedarkan ini, karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan jika berhasil mengedarkan seluruh uang palsu miliknya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal seumur hidup.