Purworejo, insanimedia.id – Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberikan layanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, dan bebas biaya administrasi bagi masyarakat. Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan cek kesehatan serta makan siang gratis yang diselenggarakan DPC PDI Perjuangan Purworejo di Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Kamis (7/5/2026).
Dalam kegiatan itu, Dion memperkenalkan layanan hotline kesehatan yang dapat dihubungi masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0851-9918-7324. Pemerintah daerah menyediakan layanan tersebut untuk membantu warga memperoleh informasi sekaligus menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit.
“Ini untuk memudahkan masyarakat. Jika ada kendala atau kebingungan soal layanan kesehatan, bisa langsung menghubungi hotline tersebut,” ujar Dion didampingi Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo.
Dion menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Purworejo menghapus biaya administrasi Puskesmas sebesar Rp20 ribu. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat tidak lagi terbebani ketika membutuhkan pelayanan kesehatan dasar.
Meski begitu, pemerintah daerah masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan penghapusan biaya administrasi tersebut.
“Kami tidak ingin ada miskomunikasi di lapangan. Jangan sampai masih ada warga yang diminta membayar retribusi, karena aturan penggratisan sudah jelas melalui Perbup,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, pemerintah daerah telah memanggil seluruh kepala Puskesmas untuk melakukan evaluasi. Selain itu, mereka juga diminta aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kader Posyandu dan perangkat desa.
Dion memastikan kebijakan penggratisan layanan administrasi tidak akan merugikan Puskesmas. Pemerintah daerah tetap akan membayar biaya retribusi melalui APBD berdasarkan jumlah kunjungan pasien karena Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo juga menyiapkan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu. Warga yang memiliki KTP Purworejo tetapi belum memiliki BPJS atau tidak mampu membayar iuran akan mendapatkan bantuan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD.
“Tahun 2026 ini pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp70 miliar untuk program kesehatan masyarakat, agar seluruh warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan layak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan layanan rujukan, rawat inap, maupun penanganan gawat darurat dapat langsung datang ke RSUD Kabupaten Purworejo tanpa memikirkan biaya karena seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih humanis, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat kecil.






