Blitar, insanimedia.id – Sepanjang tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menerima total anggaran sebesar Rp825 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung penguatan industri hasil tembakau di wilayah setempat.
Kabid Perindustrian, Temi Sevidiana, menjelaskan bahwa alokasi dana DBHCHT digunakan untuk dua fokus utama, yaitu peningkatan kualitas SDM industri rokok dan fasilitasi uji tar dan nikotin produk rokok.
“Dari total Rp825 juta, Rp.800 juta digunakan untuk peningkatan SDM seperti pelatihan tenaga kerja pelintingan rokok. Lalu tambahan Rp25 juta dari APBD Perubahan 2025 kami arahkan khusus untuk kegiatan uji tar dan nikotin,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT oleh Disperindag Blitar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis, yakni untuk memperkuat daya saing industri hasil tembakau yang menjadi salah satu sektor penting penyumbang ekonomi daerah.
“Kami ingin industri rokok di Blitar ini bisa tetap tumbuh, punya standar mutu yang baik, dan pada saat yang sama, kesejahteraan pekerjanya juga meningkat,” tambah Temi.
Program yang dijalankan melalui dana DBHCHT juga mencerminkan keseimbangan antara aspek kesejahteraan masyarakat, pembinaan industri, dan pengendalian dampak kesehatan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Jadi pemerintah tidak hanya melihat dari sisi cukai, tapi juga dari bagaimana sektor ini bisa memberi manfaat bagi ekonomi dan masyarakat di sekitarnya,” tuturnya.
Dengan adanya program-program tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap industri hasil tembakau dapat tumbuh secara sehat, legal, dan berkelanjutan. (Adv/riz)







