212 Lansia di Kota Blitar Penerima PKH Plus 2025, Apa Kriterianya?

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Data Dinas Sosial Kota Blitar mencatat 212 lansia menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Plus tahap keempat tahun 2025. Kelompok penerima berasal dari kategori lansia berusia 70 tahun ke atas.

Penerima PKH ini sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan warga lanjut usia sebagai sasaran utama program.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa lansia yang masuk kategori keluarga rentan tetap menjadi prioritas program bantuan. Ia menyebut mayoritas penerima berada pada usia lanjut dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Mayoritas penerima berusia 70 tahun,” ujar Syauqul Muhibbin, Rabu (26/11/2025).

Dinas Sosial Kota Blitar memastikan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan sampai kepada warga yang memenuhi syarat.

Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Sad Sasmintarti, mengatakan bahwa penerima harus berusia minimal 70 tahun dan tidak berstatus sebagai Kartu Keluarga (KK) tunggal. “Program ini untuk meringankan beban pengeluaran para lansia,” kata Sad.

Untuk tahap keempat, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai sebesar Rp500.000 dengan alokasi tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025.(Adv)

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Kormi Kota Blitar Belum Bisa Salurkan Bantuan ke Cabang Olahraga Masyarakat