Blitar, insanimedia.id – Perbaikan pelayanan terus dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk terus mewujudkan zona bebas korupsi. Salah satu upaya untuk memperbaiki pelayanan ini, seluruh pegawai PN Blitar menandatangani Pakta Integritas mewujudkan zona bebas korupsi di Kantor PN Blitar, Senin (12/01/2025).
Pakta integritas ini tidak hanya kepada hakim PN, namun seluruh pegawai mulai dari panitera hingga bagian administrasi. Seluruh pegawai membacakan pakta integritas ini dan menandatanganinya.
Ini layaknya sumpah dan janji para seluruh pegawai untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan. Apalagi pengucapan dan penandatangan Pakta Integritas ini juga dilakukan di ruang siding Cakra yang biasanya digunakan untuk memberikan keadilan para pencari keadilan.
Ketua PN Blitar, Darman Parlungguan Nababan, SH, MH mengatakan, seleumnya Ia juga membuat Pakta Integritas ini di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Untuk itu, Ia ingin membawa komitmen baik ini di lingkup PN Blitar.
“Perjanjian kerja yang sudah saya tandatangani saya turunkan lagi ke Pak Wakil dan Pak Hakim PN Blitar sampai ke karyawan-karyawan,” ungkapnya.
Pakta Intregritas ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pedomoman Umum Pakta Integritas.
Dalam Peraturan ini, semua lembaga dan satuan kerja baik departemen dan non departemen harus melakukan pakta integritas ini. “Ini untuk membangun wilayah bersih melayani dan wilayah bersih dari korupsi,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat ikut mengawasi kinerja para pegawai di PN mulai dari administrasi sampai hakim yang melaksanakan tugasnya. “Kita ingin bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nopotisme dalam melakukan persidangan, peradilan, dan tidak memihak,” tegasnya.
Darman ingin menegaskan, bahwa indepedensi para pegawai yang tidak dapat diintervensi baik dari pemerintah dan pihak lain yang berperkara. Untuk itu, Ia mengajak seluruh pegawai untuk kembali mengikatkan janji dalam ikrar ini agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia meminta pada warga yang merasa dirugikan atau mencurigai ada pegawai ataupun petugas yang diduga melakukan KKN untuk segera melaporkannya. Setiap orang yang merasa dirugikan dalam segi pelayanan dan proses persidangan untuk melaporkan ke PN Blitar, PT, dan Mahkamah Agung. “Laporkan melalui sistem pengawasan yang dapat dilakukan secara online dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya.







