Sudah Divonis, Dua PNS Tersangka Korupsi DAM Kali Masih Terima Gaji 50 Persen, Kini Keduanya Banding

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Blitar dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua PNS ini yakni HS (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar) divonis 4 tahun 3 bulan dan HB (Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar) divonis 5 tahun 6 bulan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memastikan dua PNS yang terjerat kasus hukum proyek DAM Kali Bentak hingga saat ini masih menerima hak gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok. Hal tersebut karena putusan pengadilan terhadap keduanya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menyampaikan bahwa kedua PNS tersebut telah menjalani proses persidangan dan telah dijatuhi vonis oleh pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM, PNS berinisial H.S. divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, sementara PNS berinisial H.B. dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Namun demikian, Budi menjelaskan bahwa kedua PNS tersebut telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut. Karena vonis belum inkrah, secara ketentuan status kepegawaian keduanya masih diberhentikan sementara.

“Selama proses banding berlangsung, sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan masih menerima hak kepegawaian sebesar 50 persen dari gaji pokok,” jelas Budi.

Ia menambahkan, kebijakan pemberhentian sementara dengan pembayaran 50 persen gaji tersebut mengacu pada pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKPSDM Kabupaten Blitar terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum kedua PNS tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan kepegawaian selanjutnya.

Budi menegaskan, penetapan status akhir kepegawaian akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam putusan akhir yang telah inkrah yang bersangkutan dinyatakan bebas dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak kejaksaan, maka status kepegawaiannya akan dipulihkan dan kekurangan gaji selama masa pemberhentian sementara akan dibayarkan.

Baca Juga :  Mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso siap Berikan Keterangan Soal Korupsi PDAM, jika Diminta Kejaksaan

Sebaliknya, apabila putusan pengadilan yang telah inkrah tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah, maka BKPSDM akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua proses kami jalankan sesuai aturan. Saat ini kami masih menunggu putusan hukum yang inkrah sebagai dasar penetapan status kepegawaian,” pungkasnya.