Disnaker Kabupaten Blitar Buka Posko Layanan THR 2026

Penulis : Rizma N.A

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 kepada para pekerja atau buruh. Dalam aturan yang berlaku, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan diberikan dengan cara dicicil.

Imbauan tersebut disampaikan setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor B 523.03.05.04.01/58/409.16.4/2026 mengenai pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh tahun 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni, menjelaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, khususnya bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Ia menambahkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Sebagai upaya mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan, Disnaker Kabupaten Blitar juga membuka Posko Layanan THR 2026. Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja maupun perusahaan untuk melakukan konsultasi ataupun melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara langsung di ruang pelayanan Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar. Selain itu, layanan juga tersedia secara daring melalui tautan https://bit.ly/poskothr2026kabblitar. Informasi tambahan juga dapat diperoleh melalui nomor 0857-0435-7614.

Disnaker Kabupaten Blitar mengharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR tersebut sehingga hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap berjalan dengan baik serta harmonis.

Baca Juga :  Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, VP KAI Daop 7 Madiun Tinjau Daerah Rawan