Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar menyiapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 31 Maret. Pemerintah daerah merencanakan penerapan WFH satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat.
Namun, pemerintah daerah masih menunggu penerbitan Surat Edaran Bupati sebagai dasar teknis pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Haris Muktiono, menyatakan bahwa pemerintah daerah merespons cepat kebijakan dari pemerintah pusat dengan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sehari setelah SE Mendagri diterbitkan.
“Rapat kami lakukan bersama Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta perwakilan kecamatan. Selain itu juga melibatkan Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, RSUD, dan Bagian Organisasi. Hasilnya sudah kami rumuskan dan dilaporkan kepada Bupati,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menyusun kebijakan tersebut dengan mengacu penuh pada ketentuan dalam SE Mendagri, termasuk penetapan satu hari WFH dalam sepekan yang jatuh pada hari Jumat.
Pemerintah juga menetapkan bahwa tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), serta unit pelayanan publik seperti sektor pendidikan, kesehatan, perizinan, ketertiban umum, dan pemadam kebakaran tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor.
Haris menjelaskan bahwa saat ini proses kebijakan telah memasuki tahap administratif akhir dan tinggal menunggu penerbitan SE Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“Implementasinya tinggal menunggu SE Bupati terbit agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa penerapan WFH tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.







