Blitar, insanimedia.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ito Simamora, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Pelaporan ini dipicu oleh sikap kritis Feri yang mempertanyakan efektivitas program swasembada pangan pemerintah. Dalam pelaporannya, Ito turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar serta satu unit flashdisk berisi rekam jejak unggahan Feri di ruang publik.
Langkah hukum ini langsung memicu sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil dan pakar hukum, mengingat regulasi perlindungan berekspresi seharusnya telah memperkuat posisi warga negara dalam mengawasi kebijakan publik.
Ketua Umum Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blitar, Jihadul Akbar, menilai pelaporan tersebut merupakan kemunduran bagi proses transisi demokrasi yang sehat. Ia merujuk pada landasan yuridis terbaru yang seharusnya menjadi pegangan absolut aparat penegak hukum.
”Pelaporan terhadap kritik berbasis data adalah bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat yang sudah dijamin dalam undang-undang dan dikuatkan melalui Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024,” tegas Jihadul saat diwawancarai pada Senin (20/4/2026).
Berdasarkan data konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputus pada 29 April 2025 tersebut secara eksplisit telah mempertegas batas demarkasi antara kritik struktural dan ujaran kebencian. Putusan itu mengunci preseden bahwa kritik terhadap kebijakan negara tidak dapat dikriminalisasi.
Lebih lanjut, Jihadul mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pihak pelapor dalam kasus delik aduan terkait kritik kebijakan. Menurutnya, motivasi pelaporan kerap didasari oleh ketidaksukaan personal dari pihak-pihak yang sekadar merasa terganggu oleh diskursus publik.
”Tetapi hal yang harus dipahami adalah orang yang dikritik dan dirugikan itulah yang memiliki legal standing melakukan pengaduan. Inilah yang biasanya dijadikan celah hukum meskipun perbedaan antara kritik, penghinaan, dan fitnah sangat jelas,” ungkapnya menyoroti anomali pelaporan.
Dalam praktiknya, kecenderungan aparat yang kaku dalam membaca teks hukum turut memperburuk situasi kebebasan sipil.
“Banyak dari penegak hukum kita khususnya dari pihak kepolisian menggunakan pendekatan legal positivistik dalam menangani kritik, akan tetapi beberapa kasus terakhir membuktikan bahwa di hadapan peradilan, kritik berbasis data tidak dapat dipidana,” papar Jihadul.
Menyikapi polemik ini, ia menyarankan agar negara dan pemerintah berfokus pada evaluasi dan kolaborasi untuk memperbaiki kebijakan berdasarkan masukan warga, bukan justru membiarkan celah kriminalisasi.
Tingginya atensi publik terhadap ancaman kebebasan berpendapat ini pada akhirnya mendapat respons langsung dari pihak otoritatif pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara terpisah menegaskan bahwa instrumen hukum tidak seharusnya digunakan untuk membungkam analisis kritis terhadap program kerja negara.
”Pelaporan tidak perlu dilakukan karena kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara,” tegas Menteri HAM Natalius Pigai, Senin (20/4/2026).
Pernyataan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi aparat kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang menjamin hak dialektika, serta menolak laporan yang tidak memenuhi syarat legal standing secara presisi.







