Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar menanggapi keluhan masyarakat terkait tingginya biaya parkir dengan mengusulkan penyederhanaan tarif. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengajukan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp2.000.
Ia menilai sistem tarif yang berlaku saat ini, khususnya parkir insidentil, sering menimbulkan kebingungan dan membebani warga. Saat ini, tarif parkir insidentil untuk sepeda motor berkisar Rp3.000, sementara mobil mencapai Rp5.000.
“Banyak keluhan soal parkir. Kita ingin lebih sederhana saja, cukup Rp2.000. Yang insidentil itu sebaiknya dihapus,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa perbedaan tarif di lapangan kerap memicu permasalahan. Selain itu, keberadaan aturan yang mengatur tarif insidentil membuat kondisi tersebut sulit diubah tanpa revisi kebijakan.
“Karena ada aturannya, di lapangan akhirnya seperti itu. Makanya perlu kita ubah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Blitar telah mengajukan usulan perubahan tarif tersebut kepada DPRD, namun hingga kini pembahasannya belum menjadi prioritas.
“Sudah kami ajukan, tapi belum dibahas. Padahal ini menyangkut langsung masyarakat,” katanya.
Selain mengusulkan penurunan tarif, pemerintah daerah juga merancang pembenahan sistem pengelolaan parkir. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem parkir elektronik untuk meningkatkan ketertiban dan transparansi.
“Ke depan harus lebih tertata. Bisa dengan sistem elektronik, supaya jelas dan tidak semrawut,” jelasnya.







