Blitar, insanimedia.id — Dunia pendidikan telah dihebohkan dengan dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan. terduga pelaku adalah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ironisnya korban tidak hanya mahasiswa, namun juga dosen yang mengajar mereka. Kasus yang sarat akan objektifikasi dan pelecehan terhadap dosen serta mahasiswi ini memunculkan ironi besar, mengingat pelakunya adalah calon penegak keadilan.
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Khoirotul Ni’amah, menilai insiden ini mengonfirmasi bahwa tingginya literasi akademik kerap berjalan tanpa kompas moral. ”Kasus ini ironis karena terjadi di lingkungan pendidikan hukum. Ini membuktikan bahwa lingkungan intelektual tidak otomatis beretika, dan pendidikan tinggi tidak selalu diikuti oleh pendidikan karakter,” ujar Khoirotul.
Berkembangnya budaya misoginis di ruang akademik dinilai sangat dipengaruhi oleh eksklusivitas kelompok pertemanan. “Grup tertutup menciptakan fenomena echo chamber. Di sana, perilaku menyimpang, seksisme, dan kekerasan seksual verbal saling dinormalisasi oleh sesama pelaku dan dianggap sebatas candaan biasa,” ungkapnya membedah anatomi sosiologis para terduga pelaku.
Lebih jauh, Khoirotul menyoroti inefektivitas perlindungan struktural di perguruan tinggi. Keberadaan regulasi sering kali gugur di tataran implementasi karena ketiadaan edukasi berkelanjutan.
”Selama ini terlihat minimnya sistem pencegahan yang efektif. Satgas atau aturan memang ada, tapi sering kali tidak dipercaya oleh korban, tidak tegas, dan hanya menjadi tempat aduan tanpa adanya kegiatan preventif di awal seperti saat orientasi,” paparnya berdasarkan tren aduan di lingkungan kampus.
Oleh karena itu, sanksi DO di FH UI dinilai hanya sebagai penyelesaian di permukaan. Untuk memutus rantai kekerasan seksual, intervensi struktural adalah kewajiban mutlak.

”DO memang memberikan efek jera individual dan menunjukkan kampus serius. Namun, itu tidak menyelesaikan akar masalah budaya. Harus ada pendekatan sistemik, mulai dari pendidikan gender and consent, penguatan Satgas yang transparan, hingga perubahan budaya kampus dengan prinsip zero tolerance,” tutup Khoirotul.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada ancaman sanksi Drop Out (DO) bagi 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) akibat dugaan kekerasan seksual verbal di grup percakapan digital membuka kotak pandora baru. Kasus ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pelanggaran etika individu, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik pendidikan karakter dan tumpulnya langkah preventif institusi pendidikan tinggi dalam membongkar normalisasi budaya patriarki.
Merespons eskalasi kasus kekerasan seksual yang terus berulang di lingkungan kampus, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, pada Rabu (15/4/2026), menegaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap fungsi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
”Penjatuhan sanksi drop out memang krusial untuk memberikan efek jera. Namun, mandat utama Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah pencegahan. Kampus tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran saat kasus viral, tetapi harus memiliki sistem mitigasi komprehensif yang menghentikan normalisasi kekerasan sejak dini,” tegas Chatarina.







