Penting, ASN Wajib Mundur Jika Ingin Jadi BPD

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan aturan terbaru yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan larangan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019.

“Kalau bicara ASN, baik PNS maupun PPPK, itu dilarang menjadi anggota BPD. Dasarnya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2026,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa aturan sebelumnya masih memberi ruang bagi PNS untuk menjadi anggota BPD. Namun, pemerintah kini memperketat ketentuan tersebut dalam regulasi terbaru.

“Di Pasal 10A disebutkan bahwa ASN yang akan menjadi anggota BPD wajib mengundurkan diri dari status ASN-nya,” imbuhnya.

Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang sudah menjabat sebagai anggota BPD sebelum perda baru diberlakukan. Mereka tetap dapat menjalankan tugas hingga masa jabatan selesai.

“Yang sudah menjabat sebelum perda ini berlaku, dipersilakan menyelesaikan masa baktinya. Tapi kalau ingin mencalonkan kembali, harus mengundurkan diri dari ASN,” tegasnya saat ditemui Reporter Radio Persada FM.

Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN di berbagai desa di Kabupaten Blitar yang saat ini masih merangkap sebagai anggota BPD. Namun, BKPSDM belum melakukan pendataan secara rinci terkait jumlah tersebut.

Budi menegaskan bahwa ASN harus mematuhi aturan disiplin yang berlaku. Ia menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi.

“ASN itu terikat aturan. Kalau dilanggar, tentu ada konsekuensi dan sanksi,” ujarnya.

Ia juga menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu kinerja ASN dalam melayani masyarakat karena fokus kerja menjadi terbagi.

“Dampaknya bisa mengganggu kinerja. ASN dituntut profesional dan fokus pada tugasnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Warga Banyumas di Rumah ASN Guru di Purworejo Sisakan Pilu, Sertifikat Jaminan Utang Hilang