Perjuangan Ponpes Minhajut Tholibin Sejak 1997 Kini Terancam Tutup Dikeputusan Eksekusi, Tak Pernah Jual atau Pinjamkan Uang ke Bank

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

 

Purworejo, insanimedia.id – Suasana haru menyelimuti Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Senin (4/5/2026). Pesantren yang telah berdiri sejak 1997 itu kini menghadapi ancaman eksekusi yang menimbulkan kegelisahan bagi pengasuh dan keluarganya.

Nyai Siti Shofiatun menghadapi ujian berat di tengah kondisi suaminya yang sedang sakit. Ia mengetahui bahwa tanah pesantren yang selama ini digunakan untuk kegiatan belajar santri tiba-tiba telah berganti kepemilikan atas nama seseorang yang tidak dikenalnya.

“Kami tidak pernah mengenal nama itu. Tidak pernah ada transaksi. Tiba-tiba sertifikat berubah,” ujarnya.

Nyai Siti menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada 2007 ketika mantan menantunya meminjam sertifikat tanah pada malam hari. Beberapa waktu kemudian, seorang notaris datang dan meminta tanda tangan dirinya serta suami dengan alasan sebagai syarat jaminan di bank wilayah Yogyakarta.

Nyai Siti menolak permintaan tersebut dan bahkan menangis saat mengetahui sertifikat pondok dijadikan agunan. Ia menegaskan bahwa tanah itu sejak awal diniatkan sebagai amal jariyah untuk pendidikan santri, bukan untuk kepentingan utang. “Tanah itu untuk pondok, untuk anak-anak mengaji. Bukan untuk utang,” katanya.

Kasus ini sempat masuk dalam proses hukum. Aparat kepolisian di Polda DIY pernah memeriksa Nyai Siti sebagai saksi. Dalam proses tersebut, pihak berwenang menyatakan bahwa notaris yang terlibat terbukti memalsukan tanda tangan dan telah dijatuhi hukuman penjara.

Namun, persoalan kepemilikan tanah belum terselesaikan. Sertifikat tanah tidak kembali ke pihak keluarga. Pada Rabu (22/4/2026), Pengadilan Negeri Purworejo mengirimkan surat rencana eksekusi ke lokasi pesantren.

Surat tersebut mengejutkan keluarga karena mereka merasa tidak memiliki utang kepada pihak mana pun. “Kami tidak pernah berutang ke bank. Tapi kenapa tanah kami yang dijual?” ucapnya.

Baca Juga :  Jadi Percontohan Kota Toleran, FKUB Jombang Kunjungi Ponpes Wali Barokah Kediri

Permasalahan ini berkaitan dengan utang yang dilakukan oleh mantan menantu Nyai Siti. Hubungan keluarga tersebut telah berakhir setelah perceraian dengan anak perempuannya. Saat ini, Nyai Siti merawat tiga cucunya tanpa adanya tanggung jawab dari mantan menantu tersebut.

Kondisi ini berdampak pada aktivitas pesantren. Kegiatan belajar mengajar mulai terhenti dan lingkungan yang sebelumnya ramai dengan lantunan ayat suci kini menjadi sepi.

Nyai Siti berharap pemerintah dan tokoh masyarakat dapat memberikan perhatian serta membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil. Ia menegaskan bahwa pesantren tersebut menjadi tempat pendidikan bagi generasi muda selama puluhan tahun.

“Pondok ini sudah puluhan tahun berdiri. Banyak anak-anak belajar di sini. Kami hanya ingin keadilan,” tuturnya.

Kasus ini menunjukkan persoalan agraria yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan. Nyai Siti terus berjuang menjaga amanah di tengah situasi yang sulit.