Dispendik Kota Blitar Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Pendidikan Kota Blitar memastikan puluhan guru non-ASN di sekolah negeri tetap menjalankan tugas mengajar hingga akhir 2026 meskipun pemerintah pusat menerbitkan aturan larangan tenaga honorer mengajar di sekolah negeri.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Muhammad Arifin, mengatakan saat ini masih terdapat 28 guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri di Kota Blitar.

Jumlah tersebut terdiri atas 16 guru SD, 10 guru SMP, dan dua guru TK.

“Guru non-ASN yang sudah masuk database tetap bisa ditugaskan sampai 31 Desember 2026,” ujarnya, Selasa (12/5).

Kepastian tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan tenaga non-ASN di sekolah negeri.

Namun, Arifin menilai kebijakan tersebut tidak memberikan dampak besar bagi Kota Blitar karena pemerintah daerah telah menyiapkan skema pembiayaan tenaga pendidik melalui Peraturan Wali Kota Nomor 43 tentang pemenuhan guru dan tenaga kependidikan.

“Kalau di Kota Blitar sebenarnya tidak begitu gaduh karena penganggarannya sudah disiapkan,” katanya.

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tidak lagi menggunakan istilah tenaga honorer. Pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui jalur ASN, PPPK, dan tenaga pendukung jasa lainnya (TPL).

Meski begitu, kebutuhan guru di Kota Blitar disebut masih belum terpenuhi sepenuhnya. Dari total sekitar 1.100 formasi guru, jumlah tenaga pendidik yang tersedia masih mengalami kekurangan.

Menurut Arifin, kondisi di Kota Blitar masih lebih baik dibanding sejumlah daerah lain yang memiliki ratusan hingga ribuan guru non-ASN.

“Kalau di tempat lain bisa ratusan. Di Kota Blitar hanya 28,” pungkasnya.

Baca Juga :  42 Siswa Lolos Seleksi Administrasi Program Bimbel Gratis Kota Blitar