Blitar, insanimedia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Meski pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini dibatasi oleh regulasi terbaru pemerintah pusat, Satpol PP memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal tetap menjadi prioritas sepanjang 2026.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan penggunaan DBHCHT di lingkungan Satpol PP kini hanya diperuntukkan bagi dua kegiatan, yakni operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.
“Pemanfaatan dana DBHCHT di Satpol PP memang dibatasi. Kegiatan yang bisa dilaksanakan hanya dua, yaitu operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan cukai,” kata Hangga, Senin (22/6/2026).
Pembatasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang pengelolaan DBHCHT. Dalam regulasi itu, alokasi dana dibagi menjadi tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Porsi yang diterima Satpol PP berada pada sektor penegakan hukum.
Hangga menjelaskan, dua kegiatan tersebut saling melengkapi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan difokuskan pada penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang disalahgunakan. Sementara sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif agar produsen, distributor, hingga pedagang memahami aturan cukai dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan sosialisasi, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Blitar juga tengah melakukan penyesuaian internal. Sejak Mei 2026, pengelolaan program pemberantasan rokok ilegal resmi dialihkan dari Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) ke Bidang Ketertiban Umum (Tibum).
Sebelum kewenangan tersebut berpindah, Bidang Gakkum telah melaksanakan satu kali operasi gabungan dan dua kali sosialisasi selama periode Januari hingga April 2026. Setelah estafet program diterima Bidang Tibum, Satpol PP langsung menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai pada 20–21 Mei 2026 dengan menyasar wilayah barat Kabupaten Blitar yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Hangga menegaskan, meski kini harus membagi fokus dengan tugas-tugas ketertiban umum lainnya, pihaknya memastikan intensitas operasi dan pengawasan tidak akan berkurang. Operasi gabungan maupun kegiatan sosialisasi akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal.
“Kami akan terus menjalankan operasi dan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas, menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan cukai,” pungkas Hangga.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai, serta dukungan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran cukai, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (riz)







