Blitar, insanimedia.id – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Blitar mendorong Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (PENA) untuk memperkuat perannya sebagai pelaku bisnis daerah dan tidak hanya berfungsi sebagai perantara penyewaan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar kepada pihak ketiga.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa, S.H., menegaskan bahwa BUMD PENA memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding sekadar menjembatani kerja sama pemanfaatan aset daerah. Menurutnya, BUMD harus mampu menjalankan aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ismail menilai keberhasilan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang kini berkembang menjadi Café Onderan menunjukkan bahwa aset daerah memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola secara produktif. Aset yang sebelumnya tidak termanfaatkan tersebut kini menjadi salah satu tempat favorit masyarakat, khususnya kalangan muda.
Meski pemanfaatan aset tersebut telah memberikan kontribusi PAD melalui skema sewa aset sebesar sekitar Rp106 juta per tahun, Fraksi Golkar menilai masih terdapat peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pola kerja sama yang lebih menguntungkan.
Menurut Ismail, BUMD PENA seharusnya dapat terlibat lebih aktif dalam pengelolaan bisnis sehingga tidak hanya memperoleh pendapatan dari sewa aset. Ia mengusulkan adanya skema bagi hasil atau sharing profit antara pengelola usaha dan BUMD PENA agar keuntungan yang diperoleh dari aktivitas bisnis juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
“BUMD PENA tidak hanya berperan sebagai jembatan antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam penyewaan aset daerah, tetapi juga harus menjadi pelaku bisnis yang mampu menghasilkan keuntungan bagi daerah,” ujarnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (25/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa peran tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Pasal 4 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan BUMD adalah memperoleh keuntungan melalui kegiatan usaha yang dijalankan.
Fraksi Golkar meminta BUMD PENA untuk lebih agresif mengembangkan unit usaha, menjalin kemitraan yang saling menguntungkan, serta mengoptimalkan aset-aset daerah yang selama ini belum produktif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
Selain memperkuat peran BUMD, Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan inventarisasi aset-aset yang masih mangkrak atau belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan pengelolaan yang tepat, aset-aset tersebut diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Blitar.
Ismail berharap Pemerintah Kabupaten Blitar dan BUMD PENA dapat membangun model bisnis yang lebih produktif sehingga aset daerah tidak hanya menghasilkan pendapatan dari sewa, tetapi juga memberikan keuntungan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.







