Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online di Blitar, Lima Mucikari Ditangkap

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berlangsung di kawasan Blitar Raya selama April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi online.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, para pelaku merekrut korban perempuan melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi, korban kemudian diajak bertemu di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kota Blitar.

“Para tersangka ini diduga menyewa kos di wilayah Kota Blitar lalu mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” ujarnya, Rabu (20/5).

Menurut polisi, para korban dijanjikan penghasilan besar agar bersedia terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. Setelah korban setuju, para tersangka lalu menawarkan korban kepada pelanggan laki-laki untuk melakukan transaksi seksual.

“Korban diiming-imingi tarif tinggi. Dari setiap transaksi tarifnya sekitar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu dan hasilnya dibagi dua dengan pelaku,” jelasnya.

Polisi menetapkan lima tersangka berinisial SW (31), DR (21), VR (26), FL (19), dan GMS (17). Dari sejumlah korban yang berhasil didata, tiga korban diketahui masih berusia di bawah umur.

Kapolres menyebut para tersangka sengaja memanfaatkan kelompok rentan di wilayah Blitar Raya demi mendapatkan keuntungan pribadi dari praktik prostitusi online.

“Motifnya untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan korban melalui praktik prostitusi online,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi sekaligus sarana transaksi. Para tersangka kini dijerat Pasal 419 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemkot Blitar Siapkan Pengisian Kekosongan 8 Jabatan Kepala Dinas Kota Blitar