Ratusan Perusahaan di Kota Blitar Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Sebagian besar perusahaan di Kota Blitar masih belum memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Hingga pertengahan tahun 2026, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di kalangan perusahaan masih tergolong rendah.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMKM Naker) Kota Blitar mencatat, dari total target 245 perusahaan, baru 60 perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS. Dengan demikian, masih ada sekitar 185 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinkop UMKM Naker Kota Blitar, Andri Susiono, menjelaskan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan itu mayoritas berasal dari perusahaan berskala kecil. Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa setiap pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.

“Sebagian besar memang perusahaan kecil. Namun kami terus mendorong agar seluruh perusahaan memenuhi kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui BPJS,” ujarnya.

Andri menambahkan, kepesertaan BPJS tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun memasuki masa pensiun.

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Dinkop UMKM Naker Kota Blitar akan menggencarkan sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pemenuhan hak pekerja atas jaminan sosial.

“Kami akan terus melakukan pendampingan dan sosialisasi supaya semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Disperindag Kota Blitar Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, UMKM Diimbau Beralih ke Nonsubsidi