Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar mulai menata sistem parkir dengan menyiapkan penerapan parkir elektronik serta pembenahan juru parkir resmi di berbagai titik kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan parkir dan mengurangi praktik parkir liar.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan pemerintah saat ini mendata sekitar 261 juru parkir resmi yang akan ditata secara bertahap. Penataan meliputi pembagian wilayah kerja hingga kewajiban penggunaan atribut resmi.
“Jukir nantinya harus terdaftar resmi, memakai seragam dan atribut yang jelas supaya masyarakat juga merasa aman,” ujarnya, Kamis (21/8).
Menurut Mas Ibin, pemerintah kota juga akan menertibkan parkir liar secara bertahap melalui pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Pemkot meminta juru parkir yang belum terdaftar agar segera bergabung dalam sistem resmi pemerintah.
“Kami akan melakukan penataan dan penindakan terhadap parkir yang tidak resmi secara bertahap,” katanya.
Selain melakukan penataan juru parkir, Pemkot Blitar juga mempersiapkan penerapan sistem parkir elektronik atau e-parking. Sistem tersebut nantinya akan terhubung dengan kartu elektronik milik Pemerintah Kota Blitar.
“Parkir elektronik segera kami realisasikan, termasuk kartu elektronik Kota Blitar juga sedang disiapkan,” jelasnya.
Mas Ibin berharap penerapan sistem baru tersebut dapat menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi masyarakat saat beraktivitas di Kota Blitar.
“Nantinya dengan sistem Parkir elektronik dapat meningkatpan PAD di Kota Blitar,” pungkasnya.







