Blitar, insanimedia.id – RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar mengkaji penerapan parkir gratis bagi kendaraan yang hanya mengantar pasien. Rumah sakit belum dapat merealisasikan kebijakan tersebut karena akses utama berada di jalur nasional sehingga harus menyesuaikan aturan lalu lintas yang berlaku.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Bernard Theodore Ratulangi, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit sebelumnya berencana menata sistem parkir beserta akses keluar masuk kendaraan. Namun, rencana itu wajib melalui kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
“Kami baru mengetahui ternyata jalan di depan rumah sakit ini statusnya jalan nasional. Jadi pengurusannya bukan ke provinsi, melainkan harus ke pusat,” ujarnya, Jumat (22/5).
Bernard mengatakan status jalan nasional mengharuskan pos parkir tidak berada langsung di tepi jalan. Rumah sakit juga diminta menyediakan jarak sekitar 12 meter dari badan jalan untuk akses kendaraan.
“Makanya kami harus mengubah lagi rencana awal. Untuk sekadar pengaturan parkir dan gate masuk-keluar ternyata harus melalui beberapa perizinan,” katanya.
Meski masih terkendala regulasi, pihak rumah sakit tetap menyiapkan solusi sementara dengan memberikan toleransi waktu 10 hingga 15 menit bagi kendaraan pengantar pasien agar tidak dikenai tarif parkir.
“Kasihan kalau hanya mengantar pasien sebentar lalu keluar tetap harus bayar parkir. Termasuk ojol yang membantu pasien berobat,” jelasnya.
RSUD Mardi Waluyo nantinya akan menerapkan sistem karcis yang mencatat waktu masuk dan keluar kendaraan. Pengendara yang keluar dalam batas toleransi tidak akan dikenai biaya parkir.
“Itu yang masih kami komunikasikan dengan pihak koperasi pengelola parkir. Harapannya bulan depan sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.







