BKPSDM Kota Blitar Antisipasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Penulis : Budi

Insani Media

 

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar mulai menyiapkan langkah antisipasi terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Pasal 146 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menyebut aturan ini menjadi tantangan bagi hampir seluruh pemerintah daerah karena rata-rata belanja pegawai masih melebihi batas yang ditetapkan.

“Ini memang menjadi permasalahan utama dan dihadapi banyak daerah terkait pembatasan belanja pegawai 30 persen,” ujarnya, Jumat (22/5).

Saat ini, persentase belanja pegawai di Kota Blitar masih mencapai 37,7 persen. Menurut Ika, jika aturan diterapkan penuh tanpa kelonggaran dari pemerintah pusat, dampaknya akan sangat besar bagi kebijakan kepegawaian daerah.

“Kalau harus kembali ke 30 persen tentu sangat berpengaruh sekali,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemkot Blitar masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Pasalnya, aturan membuka peluang belanja di atas 30 persen asalkan mendapat persetujuan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB.

Sambil menunggu kebijakan nasional, Pemkot Blitar mulai mengevaluasi kebutuhan pegawai dan kinerja PPPK. “Kami sudah membentuk tim penilai kinerja PPPK untuk melihat kembali kebutuhan dan kinerja pegawai,” jelasnya.

Data BKPSDM mencatat ada 247 PPPK yang masa kerjanya segera berakhir. Sebanyak 111 guru, 23 tenaga kesehatan, dan 5 tenaga teknis berstatus penuh waktu akan berakhir kontrak per 1 Januari 2027. Selain itu, 108 PPPK paruh waktu akan selesai bertugas pada Oktober 2026.

Baca Juga :  Pemkot Revitalisasi, Sumber Udel akan Dikelola Pihak Ketiga