WNA Ukraina Terancam Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar karena Overstay

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Kantor Imigrasi Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial I.B. karena diduga melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi masa izin yang diberikan. WNA tersebut kini terancam dikenai tindakan deportasi setelah tercatat melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar menemukan pelanggaran tersebut saat melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (18/6/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa I.B. memasuki Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan diketahui tinggal bersama istri dan dua anaknya. Namun, masa berlaku izin tinggal yang dimiliki telah berakhir sejak April 2026.

Saat pemeriksaan berlangsung, I.B. menunjukkan sikap kooperatif dan menyerahkan dokumen perjalanan yang dimilikinya kepada petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengetahui bahwa I.B. merupakan warga negara Ukraina yang memegang Identity Document yang diterbitkan Pemerintah Hong Kong Special Administrative Region.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga telah melampaui masa izin tinggal lebih dari 60 hari,” kata Aditya.

Aditya menjelaskan bahwa pelanggaran izin tinggal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa warga negara asing yang tinggal melebihi batas izin lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi Blitar menempatkan I.B. di ruang detensi untuk menunggu proses penanganan lebih lanjut.

Saat ini, Kantor Imigrasi Blitar masih memproses penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Jadi Blitar, Pemkab Blitar Gelar Pameran Pelayanan Publik di Alun-alun Kanigoro 

Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar yang mencakup Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, pengawasan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian guna memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.