Perempuan Selundupkan Dobel L ke Lapas Lewat Kemaluan, Kini Nyusul Kekasih di Lapas Blitar

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 624 butir pil Double L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika petugas Lapas Kelas IIB Blitar mencurigai barang bawaan tersangka saat akan memasuki area lapas. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan ratusan pil Double L yang disembunyikan oleh DR.

Tersangka menggunakan modus dengan membungkus 624 butir pil Double L menggunakan dua lapis kondom, kemudian menyembunyikannya di bagian intim tubuhnya. Meski demikian, upaya tersebut berhasil diketahui petugas karena pemeriksaan dilakukan secara ketat.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 624 butir pil Double L,” ujarnya.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa DR diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa pil Double L ke dalam lapas. Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka sebelumnya pernah menerima tawaran serupa. Pada pengiriman pertama yang dilakukan pada 6 Juni 2026, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk pengiriman berikutnya dijanjikan imbalan Rp1 juta.

“Untuk pengiriman pertama pada 6 Juni dijanjikan Rp500 ribu. Kemudian untuk pengiriman berikutnya dijanjikan Rp1 juta,” kata Bambang.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah kepada tiga warga binaan berinisial TL, TD, dan AL yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran pil Double L di dalam lapas. Polisi telah menerbitkan laporan polisi untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Bambang mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan juga menunjukkan DR memiliki hubungan asmara dengan salah satu warga binaan berinisial TL. Polisi menduga hubungan tersebut menjadi awal keterlibatan tersangka dalam upaya memasukkan pil Double L ke dalam lapas.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Blitar Tes Urine Pegawai hingga Warga Binaan

“Kami sudah menerbitkan laporan polisi terkait keterkaitan DM dengan para warga binaan tersebut dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Selain mengungkap jaringan yang diduga terlibat, polisi juga membeberkan nilai ekonomi peredaran pil Double L. Pil tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp10 ribu untuk setiap 10 butir, sedangkan satu botol yang berisi kurang lebih 100 butir dapat dijual hingga mencapai Rp1 juta.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. DR terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.