Satpol PP Kabupaten Blitar Terima Dukungan DBHCHT Rp487,25 Juta untuk Optimalisasi Penegakan Hukum

Rizma Erina

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp487.250.000 kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan penegakan hukum sebagai bagian dari pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Anang Christiana, mengatakan alokasi tersebut merupakan hasil pembahasan daian dalam penyusunan pagu DBHCHT tahun 2026. Pada tahap usulan awal, Satpol PP mengajukan anggaran sebesar Rp687.250.000. Namun setelah melalui proses pembahasan, besaran anggaran yang ditetapkan menjadi Rp487.250.000.

“Alokasi yang diterima Satpol PP telah disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama. Seluruh penganggaran mengacu pada ketentuan pemanfaatan DBHCHT dan kebutuhan prioritas daerah,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang menjadi kewenangan Satpol PP, termasuk pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal melalui operasi bersama instansi terkait, sosialisasi kepada masyarakat, hingga kegiatan lain yang mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Menurut Anang, pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Blitar telah disusun sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, yakni untuk bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, penegakan hukum, dan kegiatan pendukung pengelolaan.

“Harapannya, pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan manfaat yang optimal, baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Selain Satpol PP, alokasi DBHCHT Tahun Anggaran 2026 juga disalurkan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya sesuai bidang masing-masing. Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan DBHCHT untuk mendukung program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta pengelolaan dana sesuai ketentuan yang berlaku. (riz)

Baca Juga :  Bentrokan Mengerikan di Porong Ketakutan, Gangster Bersenjata Celurit