Polres Kebumen Bongkar Tujuh Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat Candi II 2026

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Kebumen, insanimedia.id – Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026 yang berlangsung selama 20 hari. Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (16/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

“Operasi Pekat Candi II 2026 dilaksanakan selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” jelas Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kasatresnarkoba AKP Kismanto.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, ganja, cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam dengan jumlah keseluruhan mencapai lebih dari 600 gram dan butir. Seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kebumen.

Kompol Andre menegaskan, keberhasilan pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen Polres Kebumen dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, operasi kepolisian tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar tersangka berada pada usia produktif. Sekitar 42 persen di antaranya merupakan pelajar atau mahasiswa dengan rentang usia 18 hingga 33 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba masih membayangi kalangan muda sehingga memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kompol Andre.

Pengungkapan kasus dilakukan di beberapa kecamatan, di antaranya Kebumen, Gombong, Sruweng, dan Pejagoan. Salah satu hasil terbesar dicapai pada 12 Juli 2026 saat Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga perkara sekaligus yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis dan ganja.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Kota Kediri Tinjau Sengketa Lahan Warga dan PT KAI

Polres Kebumen menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, disertai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar peredarannya dapat ditekan dan Kebumen terbebas dari ancaman narkoba.

Selain mengungkap kasus narkotika, Satreskrim Polres Kebumen juga menindak peredaran minuman keras selama Operasi Pekat Candi II 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 500 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal di Kabupaten Kebumen.