insanimedia.id – Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam strategi pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi. Orientasi penegakan hukum modern tidak lagi berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berupaya memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati, disembunyikan, dialihkan, atau kembali digunakan untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut memperoleh relevansi melalui pembahasan *Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana*. Namun, penguatan kewenangan negara untuk merampas aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
Secara konseptual, perampasan aset merupakan bagian dari kebijakan asset recovery. Pendekatan ini berangkat dari gagasan bahwa kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi tidak cukup ditangani dengan menjatuhkan pidana kepada pelakunya. Keuntungan yang diperoleh secara ilegal juga harus dipulihkan atau dirampas agar kejahatan tidak menghasilkan manfaat ekonomi. Dengan demikian, perampasan aset memiliki fungsi represif sekaligus preventif. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menghilangkan insentif ekonomi yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana.
Persoalannya muncul ketika kepentingan negara untuk memulihkan aset berhadapan dengan hak individu atas kepemilikan. *Pasal 28H ayat (4) UUD 1945* memberikan jaminan bahwa setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak milik merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati. Oleh sebab itu, perampasan aset tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan pertimbangan efektivitas pemberantasan kejahatan. Harus terdapat prosedur, standar pembuktian, dan mekanisme pengawasan yang mampu mencegah kesewenang-wenangan.
Di sinilah kebutuhan terhadap rekonstruksi kebijakan hukum menjadi penting. Rekonstruksi bukan berarti memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil aset yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana. Rekonstruksi harus diarahkan pada pembentukan sistem yang mampu mempertemukan dua kepentingan: *kepentingan publik untuk mengembalikan hasil kejahatan dan kepentingan individu untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak miliknya*.
Salah satu persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara aset hasil tindak pidana dan aset yang secara sah dimiliki seseorang. Dalam praktik, kompleksitas transaksi keuangan, penggunaan perusahaan, rekening pihak ketiga, nominee, serta mekanisme pencucian uang dapat membuat batas antara aset legal dan ilegal menjadi semakin sulit ditentukan. Karena itu, hukum perampasan aset membutuhkan definisi yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas, hubungan aset dengan tindak pidana, serta keadaan yang memungkinkan negara melakukan perampasan.
Kepastian hukum menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar. Dalam negara hukum, seseorang harus dapat mengetahui secara rasional tindakan apa yang dilarang, kondisi apa yang menyebabkan asetnya dapat dikenakan perampasan, serta prosedur apa yang harus ditempuh negara. Rumusan norma yang terlalu luas dan multitafsir berpotensi menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, aturan yang terlalu sempit dapat membuat instrumen perampasan aset tidak efektif menghadapi modus kejahatan yang semakin kompleks.
Persoalan berikutnya adalah mekanisme *non-conviction based asset forfeiture* atau perampasan aset tanpa didahului pemidanaan terhadap pemiliknya. Mekanisme tersebut sering dipandang sebagai solusi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan tertentu dalam proses pemidanaan, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih dapat diidentifikasi. Namun, mekanisme tersebut sekaligus menimbulkan persoalan serius mengenai perlindungan hak milik dan asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, apabila mekanisme perampasan tanpa pemidanaan diterapkan, negara harus menyediakan *prosedur pengadilan yang independen, transparan, dan memberikan kesempatan yang memadai kepada pemilik aset untuk membela haknya*. Perampasan tidak boleh hanya didasarkan pada keputusan administratif atau penilaian sepihak aparat. Pengadilan harus menjadi institusi penting dalam menguji apakah terdapat hubungan yang cukup antara aset dengan tindak pidana dan apakah perampasan tersebut memenuhi prinsip proporsionalitas.
Selain pembuktian, persoalan beban pembuktian juga harus dirumuskan secara hati-hati. Pemberantasan korupsi dan pencucian uang memang membutuhkan pendekatan pembuktian yang mampu menghadapi transaksi keuangan yang kompleks. Namun, efisiensi penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pembalikan beban pembuktian secara absolut kepada masyarakat. Pemilik aset harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan sumber kekayaannya, tetapi negara tetap memiliki kewajiban membangun dasar hukum dan pembuktian yang memadai sebelum melakukan pembatasan terhadap hak milik.
Rekonstruksi kebijakan hukum juga harus memperhatikan *pengelolaan aset yang telah dirampas*. Perampasan aset tidak akan memiliki legitimasi yang kuat apabila aset yang berhasil disita justru tidak dikelola secara transparan. Diperlukan mekanisme inventarisasi, penilaian, penyimpanan, pemeliharaan, hingga pelelangan atau pemanfaatan aset yang dapat diawasi publik. Transparansi tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru berupa penyalahgunaan atau korupsi terhadap aset hasil perampasan.
Lebih jauh, kebijakan perampasan aset harus ditempatkan dalam kerangka politik hukum nasional. Tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak jumlah aset yang berhasil dirampas, melainkan membangun sistem hukum yang mampu memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keberhasilan kebijakan tidak semestinya diukur hanya berdasarkan nilai aset yang berhasil dirampas, tetapi juga berdasarkan kualitas prosedur dan perlindungan hak yang menyertainya.
Dengan demikian, rekonstruksi kebijakan hukum perampasan aset di Indonesia harus berorientasi pada keseimbangan. Negara memang memiliki kewajiban untuk melawan kejahatan yang berorientasi keuntungan dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh hukum agar tidak berubah menjadi instrumen perampasan yang sewenang-wenang.
Pada akhirnya, *kepastian hukum dan perlindungan hak milik bukanlah penghambat pemberantasan korupsi, melainkan fondasi agar pemberantasan korupsi memiliki legitimasi*. RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan norma yang jelas, mekanisme peradilan yang kuat, standar pembuktian yang proporsional, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta tata kelola aset yang transparan. Dengan konstruksi demikian, Indonesia dapat membangun rezim perampasan aset yang tidak hanya efektif dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga konsisten dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.







