Blitar, insanimedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026.
Operasi tersebut dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 pelaku dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalvaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pelaku yang diamankan terdiri dari pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta pil Dobel L. Sebagian di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa, sementara lainnya merupakan pelaku baru.
“Dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi dan pil Dobel L,” ujar AKBP Calvaris Triwijaya Lalo, Senin (31/08/2026).
AKBP Kalvaris menjelaskan, rincian dari 12 kasus ini terdiri dari lima pelaku merupakan pengedar sabu-sabu, satu pelaku pengedar pil ekstasi dan tujuh pelaku pengedar pil Dobel L.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,78 gram, serta 4.030 butir pil Dobel L.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni Kecamatan Sanankulon sebanyak tiga kasus dengan tiga pelaku, Ponggok satu kasus dengan satu pelaku, Srengat dua kasus dengan tiga pelaku, Nglegok satu kasus dengan satu pelaku, Wonodadi satu kasus dengan satu pelaku, Sukorejo satu kasus dengan satu pelaku dan Kepanjen Kidul satu kasus dengan satu pelaku.
Sementara di wilayah Blitar Raya, polisi mengungkap masing-masing satu kasus di Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Garum.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Wonodadi dan Kecamatan Garum. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, HE dan DY, dengan total barang bukti 79,7 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp71,8 juta.
AKBP Kalvaris mengungkapkan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HE di Kecamatan Wonodadi pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, DY diamankan di Kecamatan Garum sekitar pukul 21.00 WIB.
Sabu tersebut diketahui dikirim dari wilayah Madiun dan Tulungagung menggunakan sistem ranjau. Barang kemudian diletakkan di sekitar rumah HE di Kecamatan Wonodadi untuk diambil dan dikuasai sebelum diedarkan kembali.
Para pelaku memperoleh sabu dengan harga sekitar Rp900 ribu per gram. Dari peredaran tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp31 juta.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus 79,7 gram sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 956 warga dan pemuda dari penyalahgunaan narkotika.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp10 miliar.
Kasus menonjol lainnya terjadi di Kecamatan Srengat. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi seberat 5,78 gram senilai sekitar Rp2 juta.
Pelaku ditangkap pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Srengat setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Pil ekstasi tersebut dikirim dari Madiun melalui sistem ranjau. Pelaku membeli dengan harga Rp200 ribu per butir dan menjualnya kembali seharga Rp300 ribu per butir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 10 pemuda dan warga dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap peredaran pil Dobel L di Kecamatan Sanankulon dan Kademangan.
Dalam kasus tersebut, dua pelaku berinisial M dan AS diamankan dengan barang bukti sebanyak 3.210 butir pil Dobel L senilai sekitar Rp2,9 juta.
Pil tersebut diperoleh dari wilayah Madiun. Setiap botol berisi 1.000 butir dibeli dengan harga sekitar Rp800 ribu, kemudian dikemas dalam paket kecil berisi 10 butir dan dijual seharga Rp30 ribu.
Dari peredaran tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp7,6 juta. Pengungkapan kasus ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.070 pemuda dan warga dari penyalahgunaan obat keras.
Para pelaku dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Kalvaris menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Blitar Raya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pengedar narkotika dan obat keras berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Secara keseluruhan, berdasarkan perhitungan Satresnarkoba Polres Blitar Kota, barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.370 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.







