Tegas, Wali Kota Blitar Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar memperketat aturan pemanfaatan waktu kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemkot Blitar melarang ASN melakukan live streaming untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Waktu Kedinasan ASN. Pemerintah menerbitkan surat edaran itu pada akhir Agustus 2026 dan telah menyosialisasikannya kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Blitar.

Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi Wijaya menjelaskan, ASN masih dapat melakukan live streaming ketika jam kedinasan berlangsung apabila aktivitas tersebut menjadi bagian dari tugas yang diberikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau memang ada tugas dari kepala OPD, tentu diperbolehkan. Tetapi kalau dilakukan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja, itu tidak diperbolehkan,” ujar Ika.

Ika menegaskan, ASN yang mengabaikan ketentuan tersebut dan terbukti menggunakan waktu kerja untuk live streaming pribadi dapat menerima sanksi disiplin. Pemerintah mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam memberikan sanksi.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ika, Pemkot Blitar menerapkan aturan tersebut untuk memastikan ASN menggunakan waktu kedinasan secara optimal. Pemerintah juga ingin menjaga agar aktivitas pribadi ASN tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain mengatur aktivitas live streaming, Pemkot Blitar meminta ASN menggunakan media sosial pribadi secara bertanggung jawab. ASN tetap harus menjaga etika dan mematuhi kode etik, termasuk ketika menggunakan media sosial di luar waktu kedinasan.

“ASN itu merupakan cermin dari pemerintah. Jadi apa yang disampaikan melalui media sosial harus tetap memperhatikan netralitas, etika, dan norma yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Tembus 380 Pendaftar, Pelatihan Digital Marketing DBHCHT Kabupaten Blitar Siap Buka Gelombang Kedua

Ika mengingatkan ASN agar tidak memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun materi yang berpotensi merusak citra instansi pemerintah.

Ia menilai ketentuan tersebut tidak semata-mata mengatur penggunaan media sosial, tetapi juga memperkuat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tanggung jawab kedinasan.

“Harapannya tentu seluruh ASN mematuhi aturan ini sehingga pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.