Kebumen, insanimedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 86,19 gram. Polisi menangkap dua tersangka berinisial IB (21) dan NU (30), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers, Senin (24/8/2026). Ia menyampaikan pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (6/8/2026).
Satresnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Kutowinangun kemudian melakukan penyelidikan. Petugas menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu di kawasan Desa Mekarsari.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari,” jelas Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto.
Dari pemeriksaan awal, IB mengaku mendapat perintah NU untuk menyimpan sabu di sejumlah tempat di wilayah Kutowinangun. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari NU.
Petugas selanjutnya menemukan sebuah kotak merek Aspira di pekarangan kosong depan rumah NU di Desa Kutowinangun. Polisi kembali menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut setelah NU memberikan informasi mengenai lokasi lain yang diduga masih menyimpan sabu. Polisi kemudian melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen hingga menemukan beberapa paket yang diduga narkotika.
“Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terang Kompol Andre.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto mengatakan, polisi kemudian memeriksa seluruh barang bukti untuk memastikan jenis zat yang diamankan.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk mengirimkannya ke laboratorium forensik. Benar barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Polisi menyebut barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kebumen. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sebagaimana yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Masyarakat kami harapkan berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” imbau AKP Kismanto sebagai upaya perang bersama terhadap kejahatan narkoba di Kebumen.
Polres Kebumen menegaskan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat agar berbagai informasi dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat.







